Kemenkeu sebut PMK tax amnesty terbit pekan depan
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Undang-Undang pengampunan pajak atau tax amnesty masih dalam tahap finalisasi di Direktorat Jenderal Pajak. Akan tetapi, dia menargetkan peraturan tersebut akan terbit Senin (18/7) mendatang.
"PMK sedang difinalisasi oleh Ditjen Pajak, kemudian dibahas oleh Biro Hukum. Mudah-mudahan paling telat besok sore atau malam, pokoknya Senin sudah siap," ujar Hadiyanto di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/7).
Dia menambahkan, ada tiga PMK yang akan diluncurkan yang masuk dalam tata cara pengampunan pajak. Dengan diterbitkannya PMK tersebut, maka program tax amnesty ini bisa langsung diberlakukan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
"Kurang lebih ada tiga PMK. Senin nanti (tax amnesty) harus sudah jalan," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeastiadi mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tax amnesty diterbitkan hari ini. Setidaknya ada empat PMK yang akan diterbitkan.
Yakni tentang tata cara pelaksanaan pengampunan pajak, penetapan bank persepsi, tata cara investasi dari dana repatriasi, serta pendelegasian wewenang ke jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca Selengkapnya