Kemenkeu sebut tarif baru cukai rokok terbit Oktober 2018
Merdeka.com - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait tarif cukai rokok untuk 2019. PMK tersebut akan dirilis Oktober 2018.
"Keluarnya Oktober ini, mudah-mudahan sesegera mungkin ya," tutur Heru di Gedung Direktorat Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10).
Heru menambahkan, keputusan PMK soal tarif cukai rokok nanti akan mempertimbangkan segala pemangku kepentingan, termasuk di antaranya aspek kesehatan dan juga dari sisi petani sendiri.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
"Kita komunikasi terus dengan kementerian dan lembaga, tentunya yang concern dengan kesehatan seperi Kemenkes dan BPOM. Kemudian juga dengan Kemenperin, Kementan dan pemerhati lingkungan kesehatan dan pertanian," jelas dia.
Meski begitu, Heru belum memastikan apakah kebijakan PMK nantinya akan membawa kenaikan tarif kepada cukai rokok.
"Belum tahu, masih dibicarakan. Yang pasti pemerintah memerhatikan semua kepentingan. Itu seperti kepentingan kesehatan, industri, petaninya, peredaran ilegalnya, termasuk juga revenue," tandasnya.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Baca SelengkapnyaArah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga rokok diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).
Baca SelengkapnyaDari empat pilar dalam penyusunan kebijakan produksi hasil tembakau, ekosistem pertembakauan di Indonesia harus diperhatikan secara keseluruhan.
Baca Selengkapnya