Kemenkeu Sebut Tax Amnesty Jilid II untuk Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak
Merdeka.com - Pemerintah sedang merencanakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Terkait hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa tax amnesty memang sebaiknya tidak dilakukan terlalu sering.
"Prinsipnya pemerintah berkomitmen betul bahwa tax amnesty seyogyanya tidak diberikan terlalu sering," tutur Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dalam webinar Infobank pada Kamis (3/6).
Menurutnya, program relaksasi atau fasilitas yang diberikan sebaiknya diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak secara sukarela. Hal itu, katanya, yang saat ini dirancang oleh Kemenkeu.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
Kendati belum bisa mengungkapkan rincian soal tax amnesty, pada intinya pemerintah ingin fokus untuk meningkatkan kepatuhan pajak, bukan memberikan amnesty seperti 2016. Dia pun memastikan program amnesti pajak ini akan menggunakan penegakan hukum yang benar-benar terukur.
"Intinya kita semua ingin fokus pada bagaimana peningkatan sukarela, bukan memberikan amnesty seperti 2016. Namun mendorong yang betul-betul ingin patuh tapi sekarng ini khawatir, gamang atau berat karena sanksi boleh difasilitasi, yang coba-coba tidak boleh difasilitasi karena kita sudah punya instrumen yang cukup efektif," jelas Yustinus.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaWacana ini sebelumnya sempat ditepis oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaPembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat.
Baca Selengkapnya