Kemenkeu: Semua tahapan simplifikasi cukai rokok telah dilalui
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok telah melalui semua tahapan. Adapun simplifikasi tersebut tertuang Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Charda Ika Wijaya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian-kajian dan telah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi tersebut.
"Kami telah mencoba membuat semacam rumusan, yang tentunya itu juga dikomunikasikan dengan kementerian terkait, Kemenkes, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Ada asosiasi juga. Kami juga mengomunikasikan hal ini kepada Menteri Keuangan dan kebijakan ini juga sudah sampai kepada Presiden," katanya di Jakarta.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
Menurutnya, simplifikasi tersebut memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk optimalisasi penerimaan negara. Kedua, meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak. Ketiga, penyederhanaan di bidang cukai. Menurutnya, wajar bila ada penolakan dari asosiasi produsen rokok karena setiap peraturan pasti ada dampaknya.
"Semua aspirasi akan kita tampung. Tapi, kebijakan ini sudah ditandatangani," katanya.
Kemenkeu berencana menjalankan kebijakan simplifikasi sampai 2021 mendatang. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi, 8, 6, dan 5 layer. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, PMK 146/2017 tentu sudah diputuskan melalui dialog dan kajian.
"Bagi kami, unsur keadilan adalah penting. Tidak boleh berpihak," katanya.
Secara terpisah, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Aziz Syamsudin, menilai kebijakan yang dibuat pemerintah sudah tepat. Dia mendesak pemerintah konsisten menjalankan kebijakan ini sampai 2021 mendatang.
"Pemerintah harus tetap didukung dan diharapkan akan konsisten dalam implementasinya," kata politikus dari Fraksi Golkar ini.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaRencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek masih menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaKemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan ini membuat selisih harga rokok antar golongan semakin jauh
Baca SelengkapnyaArah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga rokok diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca Selengkapnya