Kemenkeu Serahkan Barang Bukti Kasus Dugaan Pemerasan Dilakukan Pegawai Bea Cukai
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp1,169 triliun kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil audit investigasi internal terhadap QAB yang telah dilakukan sejak tahun 2021.
"Dalam rangka memenuhi permintaan Kejati Banten, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, DJBC menyerahkan bukti berupa dokumen sedangkan Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenkeu menyerahkan barang bukti berupa uang yang merupakan temuan dari hasil audit investigasi," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, DJBC, Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (28/1).
Nirwala menepis adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Banten atas kasus ini. Sebaliknya, penyerahan barang bukti tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Itjen Kemenkeu, dan Kejati Banten.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Dimana penggeledahan dilakukan? 'Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),' kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang musnahkan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Apa itu bukti transaksi? Bukti transaksi adalah bukti tertulis yang merekam atau mencatat seluruh kegiatan transaksi yang terjadi pada sebuah perusahaan atau suatu bisnis.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
"Kegiatan tersebut bukan penggeledahan tapi serah terima barang bukti untuk mendukung upaya hukum dan bekerja sama sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Nirwala menjelaskan penindakan kasus pemerasan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak tahun bulan Mei 2021. Kepada pelaku, telah dilakukan pencopotan dari jabatan demi mendukung proses pemeriksaan.
"Penanganan kasus ini secara internal sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin," kata dia.
Kronologi Kasus Pemerasan
Sebagai informasi, kasus terungkap setelah adanya laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam aduannya, diduga ada pemerasan yang dilakukan pegawai Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta kepada satu perusahaan jasa titipan senilai Rp1,7 miliar.
QAB diduga meminta PT SKK untuk memberikan sejumlah dana dari barang jasa titipan yang masuk. Setiap kilogram barang yang masuk dikenakan tarif Rp2.000 dan Rp1.000 per kilogram selama April 2020- April 2021.
Pemerasan ini tidak langsung dilakukan oleh QAB, melainkan meminta VIM untuk memintanya kepada perusahaan jasa titipan.
Meskipun pelaku telah mendapatkan hukuman disiplin, namun kasus tersebut tengah bergulir di Kejati Banten. Statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Sebanyak 11 orang dari ASN Bea dan Cukai dan perusahaan jasa titipan telah dimintai keterangan. Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan pasal 12 huruf e UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaRibuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaAda pihak yang diduga sengaja menyembunyikan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Andhi.
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta dibebastugaskan usai dilakukan pemeriksaan internal.
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca Selengkapnya