Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Soal Aturan Uji Validitas RT Antigen: PNBP Justru Dibuat 0 Persen

Kemenkeu Soal Aturan Uji Validitas RT Antigen: PNBP Justru Dibuat 0 Persen Ilustrasi tes cepat antigen. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan menegaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104 tahun 2021 bukan menetapkan batas harga rapid tes antigen. Melainkan untuk tarif atas PNBP uji validitas RDT-Antigen di laboratorium yang ditunjuk Kementerian Kesehatan.

"PMK 104/2021 bukan menetapkan batas harga rapid test antigen, melainkan tarif atas PNBP Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) di lingkungan Kemenkes," tutur Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (14/8).

Dia menjelaskan, uji validitas (RDT-Ag) dilaksanakan oleh laboratorium yang ditunjuk Kementerian Kesehatan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 477 tahun 2021 terdapat tujuh laboratorium yang ditetapkan sebagai penguji validitas RDT-Ag, lima di antaranya adalah laboratorium di universitas.

Orang lain juga bertanya?

"Layanan ini ditujukan untuk menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki oleh perusahaan sebelum produk Rapid Diagnostic Test Antigen tersebut dapat diedarkan," kata Yustinus.

Uji validitas RDT-Ag yang dilaksanakan oleh laboratorium yang ditunjuk dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 per tes. Sedangkan tarif PNBP ditetapkan sebesar Rp 0 atau 0 persen. "Kemenkeu justru mengatur tarif PNBP-nya 0 persen," kata dia.

Yustinus menjelaskan selama ini biaya pengujiannya telah ditanggung oleh perusahaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat. Layanan ini berbeda dengan tes Antigen yang diberikan oleh penyedia jasa pengujian tes antigen kepada masyarakat.

Sebagai informasi, rapid test antigen merupakan salah satu metode dalam pemeriksaan Covid-19. Sedangkan uji validitas Rapid test merupakan serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dalam rangka mengetahui validitas alat Rapid Test Antigen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Dalam rangka melakukan layanan dimaksud, Menteri Kesehatan melalui Keputusan Nomor 477 Tahun 2021 tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen, menunjuk beberapa laboratorium penguji yang diantaranya merupakan laboratorium lingkup Kementerian kesehatan," tutur Yustinus.

Uji validitas ini sangat penting dilakukan untuk menjamin kualitas dan validitas dari hasil tes yang dilakukan berbagai lembaga melayani pemeriksaan tes Covid-19.Untuk itu, pengenaan tarif ini berbeda dengan peraturan harga rapid tes antigen yang dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan.

"Jadi, ini berbeda dengan pengaturan harga rapid test antigen yang dapat dilaksanakan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, lab dan fasilitas kesehatan lainnya," kata dia.

Batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen-swab ditetapkan oleh Kemenkes melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/202). Harga tertinggi yang ditetapkan Rp 250.000 untuk pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk di luar pulau Jawa).

Aturan Bukan Mengatur Harga Tes Antigen di Masyarakat

Dia menambahkan perlakuan pajak rapid antigen atau alat rapid test sudah tidak lagi termasuk kelompok barang yang mendapat fasilitas kepabean dan/atau cukai serta perpajakan. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK No. 92/PMK.04/2021. Sementara yang dapat fasilitas kepabeanan/cukai hanya PCR.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 104/PMK.02/2021 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang berlaku pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia meminta masyarakat tak salah sangka dan berpikir bahwa harga yang ditetapkan merupakan harga pemeriksaan antigen.

"Ini harga pemeriksaan uji validitas rapid antigen bukan pemeriksaan rapid untuk masyarakat," katanya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (13/8).

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Menghitung PPN 12 Persen yang Harus Dibayar saat Transaksi Lewat QRIS
Cara Menghitung PPN 12 Persen yang Harus Dibayar saat Transaksi Lewat QRIS

PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

Baca Selengkapnya
Isu Bayar QRIS Kena PPN 12 Persen, Menteri Hukum Klaim Pajak Kebutuhan Pokok Tak Naik
Isu Bayar QRIS Kena PPN 12 Persen, Menteri Hukum Klaim Pajak Kebutuhan Pokok Tak Naik

Menkum Supratmn menyatakan, penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan dampak harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Turunkan PPN 12 Persen
PDIP: Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Turunkan PPN 12 Persen

Said menyatakan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah amanat dari undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Baca Selengkapnya
PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen
PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen

PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.

Baca Selengkapnya
Ramai soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Anak Buah Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara
Ramai soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Anak Buah Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara

Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet).

Baca Selengkapnya
Daftar Biaya Transaksi Elektronik Bakal Kena PPN 12 Persen
Daftar Biaya Transaksi Elektronik Bakal Kena PPN 12 Persen

Ketika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, maka tarif ini juga akan diterapkan pada transaksi uang elektronik.

Baca Selengkapnya
Berapa yang Harus Dibayar Jika Top Up Uang Elektronik Terkena PPN 12 Persen?
Berapa yang Harus Dibayar Jika Top Up Uang Elektronik Terkena PPN 12 Persen?

Pemerintah menjamin bahwa sistem pembayaran yang menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Tetap Lindungi
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Tetap Lindungi

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perhatian Sri Mulyani saat Prabowo Turuni Anak Tangga, Mayor Teddy Sigap Siapkan Pundak
VIDEO: Perhatian Sri Mulyani saat Prabowo Turuni Anak Tangga, Mayor Teddy Sigap Siapkan Pundak

Prabowo menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

Baca Selengkapnya
Heboh Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena Pajak
Heboh Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.

Baca Selengkapnya
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja

Jazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.

Baca Selengkapnya
Lika-Liku Kenaikan PPN 12 Persen, Tak Mampu Meningkatkan Penerimaan Negara
Lika-Liku Kenaikan PPN 12 Persen, Tak Mampu Meningkatkan Penerimaan Negara

Pembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya