Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Soal Aturan Uji Validitas RT Antigen: PNBP Justru Dibuat 0 Persen

Kemenkeu Soal Aturan Uji Validitas RT Antigen: PNBP Justru Dibuat 0 Persen Ilustrasi tes cepat antigen. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan menegaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104 tahun 2021 bukan menetapkan batas harga rapid tes antigen. Melainkan untuk tarif atas PNBP uji validitas RDT-Antigen di laboratorium yang ditunjuk Kementerian Kesehatan.

"PMK 104/2021 bukan menetapkan batas harga rapid test antigen, melainkan tarif atas PNBP Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) di lingkungan Kemenkes," tutur Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (14/8).

Dia menjelaskan, uji validitas (RDT-Ag) dilaksanakan oleh laboratorium yang ditunjuk Kementerian Kesehatan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 477 tahun 2021 terdapat tujuh laboratorium yang ditetapkan sebagai penguji validitas RDT-Ag, lima di antaranya adalah laboratorium di universitas.

"Layanan ini ditujukan untuk menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki oleh perusahaan sebelum produk Rapid Diagnostic Test Antigen tersebut dapat diedarkan," kata Yustinus.

Uji validitas RDT-Ag yang dilaksanakan oleh laboratorium yang ditunjuk dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 per tes. Sedangkan tarif PNBP ditetapkan sebesar Rp 0 atau 0 persen. "Kemenkeu justru mengatur tarif PNBP-nya 0 persen," kata dia.

Yustinus menjelaskan selama ini biaya pengujiannya telah ditanggung oleh perusahaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat. Layanan ini berbeda dengan tes Antigen yang diberikan oleh penyedia jasa pengujian tes antigen kepada masyarakat.

Sebagai informasi, rapid test antigen merupakan salah satu metode dalam pemeriksaan Covid-19. Sedangkan uji validitas Rapid test merupakan serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dalam rangka mengetahui validitas alat Rapid Test Antigen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Dalam rangka melakukan layanan dimaksud, Menteri Kesehatan melalui Keputusan Nomor 477 Tahun 2021 tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen, menunjuk beberapa laboratorium penguji yang diantaranya merupakan laboratorium lingkup Kementerian kesehatan," tutur Yustinus.

Uji validitas ini sangat penting dilakukan untuk menjamin kualitas dan validitas dari hasil tes yang dilakukan berbagai lembaga melayani pemeriksaan tes Covid-19.Untuk itu, pengenaan tarif ini berbeda dengan peraturan harga rapid tes antigen yang dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan.

"Jadi, ini berbeda dengan pengaturan harga rapid test antigen yang dapat dilaksanakan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, lab dan fasilitas kesehatan lainnya," kata dia.

Batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen-swab ditetapkan oleh Kemenkes melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/202). Harga tertinggi yang ditetapkan Rp 250.000 untuk pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk di luar pulau Jawa).

Aturan Bukan Mengatur Harga Tes Antigen di Masyarakat

Dia menambahkan perlakuan pajak rapid antigen atau alat rapid test sudah tidak lagi termasuk kelompok barang yang mendapat fasilitas kepabean dan/atau cukai serta perpajakan. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK No. 92/PMK.04/2021. Sementara yang dapat fasilitas kepabeanan/cukai hanya PCR.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 104/PMK.02/2021 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang berlaku pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia meminta masyarakat tak salah sangka dan berpikir bahwa harga yang ditetapkan merupakan harga pemeriksaan antigen.

"Ini harga pemeriksaan uji validitas rapid antigen bukan pemeriksaan rapid untuk masyarakat," katanya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (13/8).

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen
PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen

PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.

Baca Selengkapnya
Mulai Januari 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar, Berapa Harga Idealnya?
Mulai Januari 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar, Berapa Harga Idealnya?

Mulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.

Baca Selengkapnya
Peserta Tes PPPK Bisa Lolos Tanpa Ikut Ujian CAT
Peserta Tes PPPK Bisa Lolos Tanpa Ikut Ujian CAT

Kebijakan reformulasi ini dilakukan dalam rangka merespons fakta, hanya sedikit peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas.

Baca Selengkapnya
Muhadjir Nilai Tak Ada Urgensi Ubah Permendikbud Terkait UKT: Pimpinan PTN Harus Jadi Pencari Biaya
Muhadjir Nilai Tak Ada Urgensi Ubah Permendikbud Terkait UKT: Pimpinan PTN Harus Jadi Pencari Biaya

Muhadjir menilai tidak ada urgensi untuk mengubah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menyusul penolakan kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya
Heboh Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena Pajak
Heboh Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Cabut Rekomendasi Tarif UKT di PTN dan PTNBH
Kemendikbudristek Cabut Rekomendasi Tarif UKT di PTN dan PTNBH

Rektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.

Baca Selengkapnya
BKN: Tidak Ada Pendataan Ulang Tenaga Honorer Tahun 2024
BKN: Tidak Ada Pendataan Ulang Tenaga Honorer Tahun 2024

Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam data base BKN.

Baca Selengkapnya
Harga BBM SPBU Swasta Naik, Segini Harga Bensin Pertamina Per 1 Agustus 2024
Harga BBM SPBU Swasta Naik, Segini Harga Bensin Pertamina Per 1 Agustus 2024

Daftar harga BBM terbaru di SPBU Pertamina per 1 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya