Kemenkeu Sudah Cairkan Rp 4,17 T Insentif Nakes 2020, Pemda Baru Salurkan Rp 3 T
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penyaluran insentif tenaga kesehatan di tingkat daerah baru mencapai 72 persen dari total yang sudah dikirim oleh pemerintah pusat. Di mana, realisasi dari pemerintah daerah baru mencapai Rp 3 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan pemerintah pusat sudah menyalurkan hampir 100 persen insentif tenaga kesehatan ke kas daerah. Nilainya Rp 4,17 triliun.
"Realisasi oleh pemerintah daerah yang dibayarkan ke nakes sekitar 72 persen, ada sekitar Rp 3 triliun. Sisanya masih ada di anggaran kas daerah," tutur Astera.
-
Bagaimana bantuan Kementan disalurkan? Menurut Martina, semua bantuan akan segera dikirim menuju titik lokasi terdampak, yaitu Distrik Agandugume di Puncak Papua.
-
Bantuan apa yang diberikan Kementan? Kementan Salurkan Bantuan 2,3 Ton Pangan Untuk Masyarakat Papua Terdampak Cuaca Ekstrem Kementerian Pertanian (Kementan) merespons cepat adanya cuaca ekstrem yang mengakibatkan 6 warga Puncak Papua meninggal dunia.
-
Apa yang dibagikan pemerintah? Secara keseluruhan tidak ada pernyataan bahwa pemerintah membagikan bansos melalui situs judi online.
-
Apa bantuan yang dikabarkan dibagikan ke TKI? Beredar informasi di media sosial mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), akan memberikan bantuan sosial (bansos) tahun 2023-2024 uang sebesar Rp150 juta kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kesehatan di daerah? Dalam hal ini, pemerintah daerah harus berupaya meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan tenaga kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah no 23 tahun 2014.
-
Siapa yang ajukan tambahan anggaran Kemensos? Komisi VIII DPR menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2024 yang diajukan Kementerian Sosial.
Diungkapkannya, Kemenkeu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengingatkan pemerintah daerah agar menuntaskan penyaluran insentif sesuai harapan. Hal ini disampaikan Kemenkeu dan Kemendagri melalui surat pada Kamis, 4 Februari 2021.
Pemerintah pusat melalui surat tersebut meminta agar sisa dana di kas daerah dapat segera dialokasikan kembali ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk 2021. "Sehingga pelaksanaan pembayaran bisa sesuai dengan yang diharapkan," tuturnya.
Adapun sampai saat ini pemerintah belum mengubah kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan untuk 2021. Besaran insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020.
Kemenkeu: Besaran Insentif Tenaga Kesehatan di 2021 Sama Seperti di 2020
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menegaskan sampai saat ini pemerintah belum mengubah kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan untuk 2021. Insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020.
"Kami tegaskan di 2021 yang baru berjalan dua bulan ini, bahwa insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan 2020," kata Askolani dalam konferensi pers pada Kamis (4/2).
Dijelaskannya, dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai keuangan negara. Saat ini pemerintah masih dalam tahap proses konsolidasi meninjau anggaran yang dibutuhkan bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kemenkeu dan Kemenkes bekerja sama mendetailkan alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan. Dengan perkembangan Covid-19 yang sangat dinamis kemudian kebijakan dan dukungan anggaran akan terus dikaji, serta disesuaikan untuk menjawab penanganan Covid-19 secara solid dan komprehensif," jelas Askolani.
Dia pun menjelaskan anggaran kesehatan untuk 2021 pada awalnya dialokasikan sebesar Rp167 triliun. Namun dengan perkembangan Covid-19 yang dinamis, pemerintah memperkirakan anggaran kan naik menjadi Rp254 triliun.
Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 mengenai insentif tenaga kesehatan pada 2020, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta. Angka insentif tersebut sampai saat ini masih sama dengan tahun lalu.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Sosial paling besar distribusi anggaran Bansos.
Baca SelengkapnyaPenyaluran bansos yang dilakukan oleh Kementerian Sosial mencapai Rp37,4 triliun untuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta KPM.
Baca SelengkapnyaBerikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.
Baca SelengkapnyaTercatat nilainya mencapai Rp31,04 triliun per 1 April dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp48,7 triliun.
Baca SelengkapnyaSementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.
Baca SelengkapnyaGaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun
Baca SelengkapnyaMeningkatnya transfer daerah dari APBN 2024 juga sebagai komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah.
Baca SelengkapnyaRealisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara jika dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan yakni 7,6 persen secara tahunan
Baca SelengkapnyaDana disalurkan melalui KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaAnggaran sebesar Rp2 triliun digunakan realisasi klaster non infrastruktur yaitu untuk perencanaan, koordinasi, penyiapan pemindahan, promosi, publikasi dll.
Baca SelengkapnyaTHR yang dicairkan Kemenkeu untuk PNS, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.
Baca Selengkapnya