Kemenkeu tak segan lakukan penyanderaan bagi wajib pajak nakal
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengancam wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran sesuai prosedur yang ada. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang berada di bawah Kementerian Keuangan tak segan bakal memberi sanksi bagi wajib pajak nakal.
Menurut Bambang, jika wajib pajak tetap tidak juga membayar pajak meski sudah diberikan sanksi, maka Ditjen Pajak akan melakukan penyanderaan (ditention). Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penyanderaan tersebut.
"Kalau masih nakal kita sandera. Selama tidak membayar pajak, sanksi yang paling jauh kami lakukan adalah ditention," kata Bambang di gedung Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/1).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Pengalaman petugas pajak, mereka kerap menemukan wajib pajak baik perseorangan maupun badan yang membangkang dalam membayar pajak. Sehingga dengan adanya sanksi ini, wajib pajak tersebut diharapkan bisa menunaikan kewajiban.
"Kami sebenarnya tidak mau tangkap orang tapi mereka tetap nakal bahkan pakai backing agar tidak ditagih," imbuhnya.
Menurut data Ditjen Pajak, usulan izin penyanderaan ke Kementerian Keuangan pada Desember 2015 tercatat sebanyak 28 Wajib Pajak, yang terdiri dari 24 wajib pajak badan, 4 wajib pajak orang pribadi dengan potensi penerimaan pajak Rp 135,8 miliar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Selengkapnya