Kemenkeu: Tambang Batubara Tetap Dikenakan PPN dalam Omnibus Law Cipta Kerja
Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo menegaskan hasil pertambangan batubara akan menjadi barang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kalau untuk barang pertambangan batubara bukan dihapuskan dari penerimaan, malah dikenakan PPN sebetulnya. Jadi bahasanya malah dikenakan PPN, karena rezim PPN itu kan dikenakan pajak atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean. Jadi untuk batubara malah dikenakan PPN," ujar Suryo dalam media briefing, Senin (12/10).
Sebagai catatan, dalam UU Cipta Kerja pasal 112, ketentuan di dalam pasal 4A ada empat jenis barang yang dikecualikan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Apa yang ditemukan di pertambangan batu bara? Penambang menemukan kapal Romawi kuno di pertambangan batu bara terbuka yang luas di Kostolac, Serbia.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa itu sumber daya alam? Sumber daya alam berarti sesuatu yang berasal dari alam.Pengertian sumber daya alam adalah sesuatu yang bisa diambil atau dimanfaatkan dari alam untuk memenuhi kebutuhan manusia.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Ketiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Terakhir uang, emas batangan, dan surat berharga.
Pemerintah Incar Pajak Digital dan Pertanian
Pemerintah terus memutar otak untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio di tahun ini. Seperti diketahui, rasio perpajakan Indonesia mengalami tekanan cukup dalam, bahkan diperkirakan hanya tumbuh 8 persen sepanjang 2020.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pihaknya terus berbenah melakukan reformasi perpajakan. Untuk meningkatkan rasio perpajakan, bahkan pemerintah akan memulai memajaki sektor yang selama ini belum dipajaki.
"Selain sektoral, ada semacam sektor yang selama ini juga makin tidak terpajaki itu adalah sektor digital, di situ pentingnya pengenaan pajak digital," kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin (12/10).
Dia mengharapkan, pengenaan pajak digital bisa segera dimulai karena konsumsi masyarakat mengarah ke digital. Sehingga jika sektor tersebut dibiarkan begitu saja, maka mau tidak mau penerimaan perpajakan akan tertekan. "Itu respons kita menghadapi perubahan," singkat dia.
Tak hanya itu, pemerintah juga ingin menyasar pengenaan pajak yang selama ini belum tersentuh, yakni sektor pertanian. Selama ini, pemerintah menyadari memang tidak memajaki para petani yang memiliki lahan kecil. Namun, pemerintah ingin memastikan petani yang omzetnya cukup besar sekitar Rp2 miliar harus bayar pajak dengan disiplin.
"Ini memang meningkatkan basis pajak tidak mudah, membutuhkan administrasi dan effort luar biasa dari DJP. Ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan tax ratio dari sektor yang rendah," kata dia.
Reporter: Pipit Ika Ramdhani
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian hak izin kepada ormas keagamaan yang telah memiliki badan usaha.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.
Baca SelengkapnyaUskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo memastikan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaWajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca Selengkapnya"Saya menganggap tambang timah tradisional ini legal," kata Patris
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaIUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca Selengkapnya