Kemenkeu: Tarif Cukai Naik untuk Menekan Jumlah Produksi Rokok
Merdeka.com - Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Sarno menyampaikan bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok di 2022 untuk menekan jumlah produksi rokok.
Kemenkeu mencatat, jumlah produksi rokok pada 2018 berjumlah 336 miliar batang dan meningkat menjadi 357 miliar batang pada 2019 karena tidak ada kenaikan cukai rokok. Namun pada 2020, produksi rokok kembali turun menjadi 322 miliar batang akibat kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.
"Di 2019 ketika tidak ada kenaikan tarif, produksi rokok meningkat drastis. Ketika ada kenaikan tarif secara teratur setiap tahunnya, jumlah produksi menurun," kata Sarnodikutip dari Antara, Rabu (6/10).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kapan risiko penyakit jantung menurun setelah berhenti merokok? Dalam setahun berhenti, risiko penyakit jantung mulai menurun setengah dari perokok
-
Bagaimana dampak kemasan rokok polos tanpa merek pada perekonomian nasional? Parahnya lagi, lanjut Nadlifah, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat serta menekan perekonomian nasional.
Kebijakan kenaikan tarif cukai juga terbukti berhasil menurunkan penjualan rokok dalam rangka pengendalian konsumsi. Berdasarkan survei DJBC dan BPS, selama 2013-2020 harga rokok relatif semakin tidak terjangkau yang ditunjukkan oleh peningkatan affordability index (harga transaksi pasar/PDB per kapita).
Pada 2018, harga rokok per bungkus mencapai Rp22.560 dengan affordability index sebesar 11,8 persen dan pada 2019 harga rokok naik menjadi Rp22.940 namun affordability index justru turun menjadi 11,3 persen. Hal tersebut dikarenakan tidak ada kenaikan tarif cukai pada 2019 sehingga menyebabkan harga rokok menjadi lebih terjangkau.
Selain itu, kenaikan tarif cukai rokok juga membuat penjualan domestik rokok menurun dengan rata-rata penurunan penjualan sebesar 1,5 persen.
"Secara umum kebijakan kami sudah on the track ya, karena produksinya sudah cukup turun di beberapa tahun terakhir," ujar Sarno.
Penerapan Pajak
Selain peningkatan tarif cukai, Sarno menyampaikan bahwa sejak 2015 hingga saat ini, produksi rokok cenderung mengalami penurunan akibat penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari tarif CCHT sejak 2014, serta peningkatan tarif PPN sejak 2016 (dari 8,4 persen ke 8,7 persen) dan 2017 (8,7 persen ke 9,1 persen).
Dia menyampaikan kenaikan tarif cukai rokok juga menjadi upaya penurunan prevalensi merokok guna meningkatkan kualitas SDM. Hal tersebut dikarenakan selama periode 2013-2108 prevalensi merokok anak dan remaja meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen. Selain juga untuk mengejar target RPJMN 2020-2024 untuk menurunkan prevalensi merokok anak dan remaja menjadi 8,7 persen di 2024.
Kemenkeu menargetkan penerimaan cukai naik dari Rp180 triliun menjadi Rp203,92 persen atau mengalami peningkatan sebesar 13,28 persen. Kendati demikian, Kemenkeu belum memastikan persentase kenaikan untuk masing-masing sektor penerimaan seperti hasil tembakau, etil alkohol, MMEA (barang cair), maupun cukai produk lainnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cukai hasil tembakau terus turun meskipun jumlah perkokok tidak berkurang.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaKondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaBanyak orang beralih ke rokok murah dengan risiko yang lebih berbahaya
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif cukai yang ideal dan tidak eksesif untuk mengurangi perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca Selengkapnya