Kemenkeu tegaskan pajak e-commerce untuk tegakkan asas kesetaraan
Merdeka.com - Pemerintah berkomitmen mengejar pajak para pelaku usaha daring atau e-commerce. Hal itu dilakukan agar ada asas keadilan dengan para pelaku usaha offline atau konvensional.
"Kalau yang 'cross border' (impor) misalnya bea masuknya juga dikenakan, juga PPN, PPh-nya. Yang penting asas netralitasnya terpenuhi, jadi intinya pada asas netralitas dan treatment-nya," kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, dalam sebuah acara di Grand Sahid Jaya, Selasa (12/12).
Kendati demikian, belum ada kepastian kapan e-commerce akan dipajaki. Sebab, pemerintah saat ini masih mengkaji dan merumuskan tata cara pengenaan pajak terhadap transaksi digital tersebut.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Kapan pajak pertama kali muncul? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
Terlebih, harus ada level kesetaraan (same level of playing field) antara konvensional dan digitalisasi. Sebab, digitalisasi ekonomi ini ada yang berbentuk fisik (tangible) dan ada yang tidak berbentuk fisik (intangible) seperti software.
"E-commerce ini kan cukup luas, ada yang tangible dan intangible. Ini sedang kita godok ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar," ujarnya.
Mardiasmo menjelaskan, pungutan pajak terhadap e-commerce ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, namun mengacu pada yang telah ada. Bedanya, hanya akan diatur tata cara penarikan pajaknya.
Pemungutan pajak tersebut, lanjutnya, akan diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.
Untuk metode besaran pengenaan pajaknya sendiri, hingga kini masih dalam proses kajian dan penyusunan, karena WP yang terlibat dalam transaksi elektronik tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Pengaturan pajak yang dikenakan juga disebut tidak akan jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag terus berupaya meningkatkan kemampuan digital pelaku usaha dalam negeri. Antara lain dengan menganggandeng perguruan tinggi hingga industri e-commerce.
Baca SelengkapnyaAturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaKemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaPengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaMendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Baca Selengkapnya