Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Tegaskan Pencairan Dana Pemilu Dilakukan Bertahap

Kemenkeu Tegaskan Pencairan Dana Pemilu Dilakukan Bertahap Pengamat Ekonomi dan Perpajakan Yustinus Prastowo. ©2020 Liputan6.com/Tira santia

Merdeka.com - Kementerian Keuangan menegaskan telah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan umum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Namun pencairannya memang dilakukan secara bertahap sesuai dengan program yang dibuat oleh para penyelenggara pemilu raya.

"Kementerian Keuangan sesuai arahan Presiden, berkomitmen untuk menyukseskan pemilu, itu kan amanat. Jadi anggaran kita sediakan, tentu pengeluaran didasarkan pada perencanaan yang baik," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Jakarta, Jumat (3/3).

Prastowo menjelaskan pencairan anggaran pemilu dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Sejauh ini pemerintah pun telah menganggarkan dana sebesar Rp21,86 triliun dalam APBN 2023.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau anggaran itu tahapannya tergantung perencanaan. Per tahun gitu, kan ini sampai 2024. Tahun lalu ada, tahun ini ada, tahun depan ada," kata dia.

Simak berita Pemilu 2024 selengkapnya di Liputan6.com

Adapun untuk proses pencairannya dikomunikasikan lewat pihak-pihak terkait antara Kementerian Keuangan dan penyelenggara pemilu. Sementara itu, terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta pemilu 2024 ditunda, pihaknya tidak mau ikut campur. Kementerian Keuangan hanya menjalankan yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang APBN dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilu 2024.

"Tadi ada putusan pengadilan itu di luar domain kami. Kami sudah tidak tahu menahu, ini kami jalankan apa yang telah diamanatkan, apa yang telah digariskan UU APBN," kata Prastowo.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp71 Triliun dari Kemenkeu, Ini Rinciannya
Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp71 Triliun dari Kemenkeu, Ini Rinciannya

Rincian anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya
Pemilu Habiskan Anggaran Negara Rp70,6 Triliun
Pemilu Habiskan Anggaran Negara Rp70,6 Triliun

Anggaran Pemilu diberikan secara multiyear. Di tahun 2022 Rp3,1 triliun, tahun ini anggaran Pemilu adalah Rp30 triliun dan tahun 2024 sebesar Rp37,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Biaya Penyelenggaraan Pilgub Jabar Mencapai Rp1,1 Triliun
Biaya Penyelenggaraan Pilgub Jabar Mencapai Rp1,1 Triliun

Pencairan tahun 2023 sebesar 40 persen dan Tahun 2024 sebesar 60 persen.

Baca Selengkapnya
Pemilu 2024 Habiskan Anggaran Rp16,5 Triliun Hingga 12 Februari
Pemilu 2024 Habiskan Anggaran Rp16,5 Triliun Hingga 12 Februari

Anggaran tersebut digunakan untuk pembentukan Badan Adhoc, pengawasan penyelenggaraan pemilu oleh Lembaga Adhoc.

Baca Selengkapnya
Segini Anggaran Pilkada Serentak 2024 yang Disiapkan Pemerintah, Jumlahnya Fantastis
Segini Anggaran Pilkada Serentak 2024 yang Disiapkan Pemerintah, Jumlahnya Fantastis

Namun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Pemerintah Siapkan Anggaran Pilpres Jika Berjalan Dua Putaran
Jokowi Pastikan Pemerintah Siapkan Anggaran Pilpres Jika Berjalan Dua Putaran

Pencairan dana pemilu di tahun 2023 sudah dilakukan pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
Anggaran Pemilu Sudah Digunakan Rp29,9 Triliun di 2023 dari Total Keseluruhan Rp71 Triliun
Anggaran Pemilu Sudah Digunakan Rp29,9 Triliun di 2023 dari Total Keseluruhan Rp71 Triliun

Tahun 2022 telah direalisasikan Rp3,1 triliun, dan tahun 2023 baru mencapai Rp29,9 triliun.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Undangkan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye
KPU Segera Undangkan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye

Sampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024
KPU Bakal Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024

Pembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Sudah Cairkan Anggaran Pilkada Serentak Rp34,57 Triliun per 6 Agustus 2024
Kemenkeu Sudah Cairkan Anggaran Pilkada Serentak Rp34,57 Triliun per 6 Agustus 2024

Dana disalurkan melalui KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada Serentak.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Baru Cairkan Anggaran Pemilu Rp23,4 Triliun, Untuk Apa Saja?
Sri Mulyani Baru Cairkan Anggaran Pemilu Rp23,4 Triliun, Untuk Apa Saja?

Pemerintah menyiapkan anggaran untuk Pemilu 2024 sebesar Rp30,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemilu 2024 Habiskan Anggaran Rp23,1 Triliun
Pemilu 2024 Habiskan Anggaran Rp23,1 Triliun

Sebanyak Rp21,2 triliun telah digelontorkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya