Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Tegaskan Program Pengungkapan Sukarela Bukan Incar Pendapatan

Kemenkeu Tegaskan Program Pengungkapan Sukarela Bukan Incar Pendapatan SPT pajak. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan, tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hanya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP). Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan program PPS.

"Saya ingin menekankan ini sekali lagi. Target dari Program Pengungkapan Sukarela ini adalah pengungkapan sukarela wajib pajak kita. Target dari program ini bukanlah jumlah pendapatan," kata Suahasil dalam International Tax Conference 2021, Jakarta, Selasa (12/10).

Suahasil menjelaskan dalam program ini Pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak. Sehingga nantinya para wajib pajak bisa masuk dalam sistem perpajakan yang telah dibuat pemerintah.

"Target dari PPS adalah kepatuhan sukarela sehingga mereka dapat berada dalam sistem pajak kita dan bersama-sama kita bangun untuk Indonesia yang lebih baik," kata dia.

PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya. Program ini sebagai tawaran dari pemerintah untuk para wajib pajak mematuhi sistem perpajakan.

"Ini adalah tawaran dari pemerintah untuk mengizinkan wajib pajak orang pribadi dan badan untuk memungkinkan mereka secara sukarela mematuhi sistem perpajakan," kata dia.

Dia melanjutkan PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

Selanjutnya

Lahirnya UU HPP menjadi bagian dari proses reformasi struktural untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, Suahasil berharap para akuntan yang tergabung dalam Ikatan Akuntan Indonesia dapat membantu semua klien untuk memastikan mereka mengerti dan dapat memenuhi kewajibannya. Termasuk membuat para wajib pajak memahami hak perpajakan di Indonesia.

"Saya sangat berharap masyarakat internasional dapat melihat berbagai reformasi yang dilakukan Indonesia. Para akuntan kami yang aktif dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan juga akan dapat mendukung pemulihan ekonomi," kata dia.

"Harapannya, standar keuangan yang dikeluarkan oleh IAI juga dapat membantu kita dalam bermanuver, mengarungi pandemi, dan pada akhirnya tumbuh bersama program pemulihan ekonomi sektor-sektor usaha di Indonesia," katanya mengakhiri.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Iuran Tapera Disebut buat Program Makan Gratis Prabowo & Bangun IKN, Begini Kata Istana
Iuran Tapera Disebut buat Program Makan Gratis Prabowo & Bangun IKN, Begini Kata Istana

Iuran Tapera akan dipungut dari pegawai swasta dan mandiri

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.

Baca Selengkapnya
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya
Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK
Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK

KemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
MenPAN-RB: Tak Ada PHK Tenaga Honorer, Gaji Tidak Turun
MenPAN-RB: Tak Ada PHK Tenaga Honorer, Gaji Tidak Turun

Anas menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian untuk tenaga non-ASN atau honorer yang mencakup pemetaan.

Baca Selengkapnya
MK: Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Tak Ada Kaitan dengan Jokowi Apalagi Pemilu 2024
MK: Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Tak Ada Kaitan dengan Jokowi Apalagi Pemilu 2024

Tunjangan yang diberikan kepada pegawai Bawaslu berbasis dengan capaian kinerja pegawai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Tegas Bantuan Pangan Bapanas Bukan Bagian Perlinsos
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Tegas Bantuan Pangan Bapanas Bukan Bagian Perlinsos

Sri Mulyani menegaskan, penyaluran bantuan pangan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bukan bagian dari perlinsos.

Baca Selengkapnya
Benarkah Anggaran Bansos Dipolitisasi saat Pemilu 2024? Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani
Benarkah Anggaran Bansos Dipolitisasi saat Pemilu 2024? Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani

"Tidak ada perubahan khusus pada 2024 dalam anggaran Bansos maupun perlinsos kecuali perubahan yang telah disampaikan," kata Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya