Kemenkeu Tetap Tagih Utang ke Keluarga Obligor BLBI yang Meninggal Dunia
Merdeka.com - Kementerian Keuangan akan tetap melakukan penagihan utang kepada para obligor yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1997-1998 meskipun sudah meninggal dunia. Penagihan akan dilakukan kepada para ali waris atau melakukan penyitaan pada aset warisan obligor yang sudah meninggal dunia.
"Kita akan kejar ahli warisnya atau warisannya," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (10/9).
Menurut Rio, status penerima obligor yang sudah meninggal dunia tidak akan menghilangkan hak negara untuk melakukan penagihan utang. Dia menyebut ada beberapa obligor yang sudah meninggal dunia, namun dia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti obligor yang sudah meninggal dunia.
-
Kenapa utang harus dibayar meskipun si pemberi utang meninggal? Hutang atau utang hukumnya wajib dibayar dan diselesaikan meski yang bersangkutan telah meninggal dunia.
-
Apa artinya membayar utang setelah orang meninggal? 'Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, Maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.' (HR Ibnu Majah).
-
Bagaimana cara membayar utang orang meninggal? Seperti hal-nya dengan warisan, hal tersebut juga diterapkan dalam hal piutang. Waris tidak hanya berlaku atas harta benda namun juga utang dan piutang.
-
Siapa yang berhak menerima pembayaran utang? Kelompok pertama yang berhak menerima warisan adalah yang berhubungan langsung dengan yang sudah meninggal.
-
Siapa yang menerima aset eks BLBI? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Siapa saja yang dilarang menagih hutang? Islam melarang menagih hutang dari orang yang tidak mampu membayar. Dalam situasi ini, pemberi utang diwajibkan untuk bersabar dan menunggu hingga peminjam berada dalam kondisi mampu.
"Siapa saja orang yang meninggal saya tidak hafal, tapi memang ada beberapa yang sudah meninggal. Tapi itu tidak menutup pintu bagi pemerintah dalam melakukan penagihan," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan meskipun obligor BLBI telah meninggal dunia, tidak bisa menghapus kewajibannya untuk mengembalikan dana negara.
"Soal utang piutang bisa dikejar sampai ke ahli waris. Apalagi asetnya masih ada atau belum dipindah tangankan ke pihak selain ahli waris," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (10/9).
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus mengejar pengembalian dana negara kepada para obligor dan debitur BLBI.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan jika tim Satgas untuk melakukan hak tagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun, hingga ke para keturunan pihak pengutang.
"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para turunannya. Karena barangkali ada mereka yang sekarang usahanya diteruskan oleh para keturunannya," ujar Sri Mulyani pasca pengambilan aset tanah eks BLBI di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan mengenai cara membayar utang ke orang yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPanduan penyelesaian kredit mobil jika debitur meninggal, termasuk cek asuransi dan opsi pelunasan
Baca SelengkapnyaTak sedikit masyarakat yang mengalami gagal bayar. Sehingga, mereka bersikap kucing-kucingan untuk menghindari penagihan.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaSuahasil menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk 4 program besar.
Baca SelengkapnyaRasio utang pada Agustus sendiri ini di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Baca SelengkapnyaMendoakan orang tua yang sudah meninggal menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan.
Baca Selengkapnya