Kemenkeu Ungkap Alasan TMII Tak Pernah Setor PNBP Sejak 1977
Merdeka.com - Direktorat Jenderal kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) selama ini tak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sejak dikelola Yayasan Harapan Kita TMII hanya membayar pajak bukan PNBP.
Dirketur Barang Milik Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan, selama ini negara memang tak pernah menerima PNBP dari TMII. Sebab di dalam aturan yang lama tidak ada pengaturan terkait dengan PNBP.
Pengelolaan TMII sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977, selanjutnya dicabut dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2021.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Kenapa Taman Kusuma Bangsa IKN dibangun? Secara fungsi, taman ini menjadi lokasi untuk mengenang jasa para pahlawan yang dahulu gugur saat merebut kemerdekaan dari tangan para penjajah. Itulah mengapa, dua sosok penting didirikan di sana yakni Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai perwakilan dari rakyat Indonesia.
-
Bagaimana Pemprov DKI menutup kerugian MRT? 'Akhirnya ketemu ditutup dari ERP atau electronic road pricing. Ketemu, ya sudah, diputuskan dan saya putuskan. Dan itu keputusan politik, bahwa APBN atau APBD sekarang masih suntik Rp800 miliar itu adalah memang adalah kewajiban. Karena itu pelayanan, bukan perusahaan untung dan rugi,' kata Jokowi.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Di mana letak Taman Kusuma Bangsa IKN? Menghadap Istana Garuda Terkait posisi, taman ini berada persis di seberang Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN). Jadi, nantinya masyarakat bisa melihat keberadaan gedung IKN dari Taman Kusuma Bangsa.
"Kalau penerimaan negara itu kan ada pajak dan non pajak. Kalau untuk pajak sudah ada, pastikan mereka bayar pajak. Yang non pajak ini, PNBP, belum ada," kata Encep dalam bincang DJKN, secara virtual, Jumat (16/4).
Encep menekankan, dengan adanya beleid Perpres 19/2021, diharapkan PNBP dari TMII bisa masuk ke kas negara. Sehingga tujuan dari pengambilalihan TMII ke pemerintah itu juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.
"Kalau yang PNBP enggak ada catatannya di kami. Karena memang Keprres tahun 1977 itu belum dicantumkan berapanya, ya pahamilah situasi kebatinan di tahun 1977. Pasti kalau ada nanti tiap tahun meningkat," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama menyebut Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor pendapatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke negara. Adapun yayasan milik keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto ini mengelola TMII selama 44 tahun.
"Benar (Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor ke kas negara)," ucap Setya saat dikonfirmasi.
Hal ini yang menjadi salah satu alasan pemerintah akhirnya mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Pasalnya, pemerintah ingin agar TMII tersebut memberikan kontribusi terhadap keuangan negara. "Untuk optimalisasi aset, kontribusi ke negara salah satunya. Yang penting lainnya, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat segala kalangan," jelas Setya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iuran Tapera akan dipungut dari pegawai swasta dan mandiri
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaRieke mengatakan, total alokasi yang telah digelontorkan negara kepada BUMN sebesar Rp243 T
Baca SelengkapnyaSetelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan peserta meningkat karena adanya pemupukan dana.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaMeski begitu pemerintah telah mempertimbangkan agar aset Tommy itu bisa dibeli oleh institusi.
Baca SelengkapnyaOJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren.
Baca SelengkapnyaHendropriyono kerap dituding bekingi Panji Gumilang dan Al-Zaytun. Padahal dirinya sudah lama tak berhubungan dengan Panji.
Baca SelengkapnyaBeredar narasi iuran Tapera untuk membiayai program makan siang gratis dan pembangunan IKN
Baca SelengkapnyaPotret area perumahan dan ruko terbengkalai milik Tommy Soeharto.
Baca Selengkapnya