Kemenkeu: UU HPP Terobosan Bersejarah untuk Green Economy Indonesia
Merdeka.com - Dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah memiliki objek pajak baru yakni pajak karbon. Pengenaan pajak karbon ini akan mulai berlaku pada April 2022 untuk PLTU batubara PLN dengan tarif dasar Rp 30 per kilo CO2e.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan dengan memperhatikan iklim berusaha dan kegiatan ekonomi masyarakat. Maka peta jalan harus dibangun dan keberadaan UU HPP sudah memberikan ruang pengenaan pajak karbon.
"UU HPP akan digunakan untuk dorong green economy di Indonesia bisa lebih cepat tidak serta merta tapi ini terobosan bersejarah untuk green economy Indonesia," kata dia dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (7/10).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
Menurutnya, tarif Rp 30 per kilogram CO2e tersebut hanyalah batas minimum pengenaan pajak. Artinya tarif ini disesuaikan dengan harga karbon sendiri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengenaan pajak karbon ini tidak bertujuan untuk membebani masyarakat atau dunia usaha. Sebaliknya pengenaan pajak dilakukan untuk mengendalikan perubahan iklim dengan asas keadilan dan keterjangkauan.
"Setiap PLTU diberikan batasan co2 yang mereka keluarkan dan apabila melebihi itu dia beli karbon kredit di yang lain, atau bisa dijual. Ini akan dicoba," kata Menteri Sri Mulyani.
Namun untuk mempersiapkan lebih lanjut, pemerintah perlu mendiskusikan dengan dunia usaha. Agar memiliki kesiapan dalam menjalankan kebijakan tanpa mengurangi momentum pemulihan ekonom dan keamanan energi itu sendiri.
Beberapa sektor pun sudah mulai menjalankan secara mandiri. Misalnya Kementerian ESDM yang memulai merancang uji coba perdagangan karbon sektor pembangkit. Di mana, sesama pembangkit listrik di dalam sektor pembakitan tenaga listrik harga rata- rata Rp 30 per Kg CO2e.
"KLHK mulai menyiapkan registree dan MRV. Makanya penerapan pajak karbon mengikuti roadmap pengembangan green economy di Indonesia," kata Suahasil.
Negara Mulai Tagih Pajak Karbon di 2022
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pemerintah akan menerapkan pajak karbon yang bertujuan untuk menurunkan emisi. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, pengaturan ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional di tahun 2030.
"Pengenaan pajak baru berupa Pajak Karbon yaitu pengenaan pajak untuk memulihkan lingkungan," kata Menteri Yasonna dalam Sidang Paripurna di DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10).
Penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari peta jalan ekonomi hijau. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dampaknya terhadap dunia usaha namun tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon.
"Penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap," kata dia.
Pada tahap awal, mulai tahun 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax). Adapun pengenaan tarifnya yakni Rp 30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.
"Tarif Rp 30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan," kata dia.
Menteri Yasonna mengatakan pengenaan pajak ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam mendorong perkembangan pasar karbon. Selain itu, membuka peluang juga bagi inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien rendah karbon dan ramah lingkungan.
"Pengenaan pajak karbon merupakan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon," kata dia mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaPerdagangan karbon PLN Indonesia Power telah mencapai 2.428.203 ton CO2 dan akan meningkat dua kali lipat pada tahun-tahun selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPenundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca SelengkapnyaDalam perjalanannya, subholding generation company terbesar se-Asia Tenggara ini, terus mengakselerasi pemenuhan energi hijau menuju net zero emission.
Baca SelengkapnyaPLN tengah fokus dalam pengurangan penyediaan listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Baca SelengkapnyaPLN terus mengambil langkah strategis guna memperkaya peningkatan pemanfaatan EBT, salah satunya hidrogen.
Baca SelengkapnyaBursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/9) akan semakin menarik.
Baca Selengkapnya