Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenko Maritim: Pembatasan Angkutan di Jabodetabek Bersifat Rekomendasi

Kemenko Maritim: Pembatasan Angkutan di Jabodetabek Bersifat Rekomendasi pertumbuhan ekonomi. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menerbitkan surat edaran nomor 5 tahun 2020 terkait pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi selama masa pandemi Virus Corona. Surat edaran tersebut memicu kontroversi karena adanya anggapan pemerintah resmi memberhentikan akses dan angkutan Jabodetabek.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan, surat edaran tersebut bersifat rekomendasi bukan mandatori. Sehingga tidak wajib dilakukan.

"Latar belakang ceritanya begini, kemarin kita rapat siang, mau tindak lanjut PP 21 2020 tentang PSSB. Kami berusaha terjemahkan gimana jaga jarak supaya dampaknya masif. Kemudian dikeluarkan SE oleh BPTJ. Intinya memang rekomendasi sifatnya, tidak mandotori karena keputusan prinsip belum diputuskan pemerintah nasional," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4).

Orang lain juga bertanya?

Ridwan mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut untuk menguji kesiapan masyarakat apabila diterapkan secara efektif. Namun, pada kondisi di lapangan sebagian besar masyarakat kaget dan tidak siap.

"Kita ingin melihat kesiapan masyarakat seperti apa. Kemarin kita lihat sebagian besar kaget ya. Ini menurut saya masyarakat harus belajar, saat ini sudah dinyatakan kondisi gawat darurat. Kondisinya KLB," jelasnya.

Dia meminta ke depan masyarakat harus siap dengan segala kondisi termasuk apabila surat edaran tersebut berlaku efektif. Sebab, tujuan utama yang terpenting saat ini adalah keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya sarankan semua risiko harus siap kita tanggung bersama. Tidak ada cerita bisnis saya berkurang, saya tidak bisa ini itu. Itu yang menurut saya kita semua harus sama sama sikapi secara bijak dan yang penting acuan dari beberapa pakar hukum yang mengatakan hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat," jelasnya.

"Soal surat edaran, selain sudah dikonfirmasi, ini sifatnya rekomendasi bukan mandatori juga sekaligus menyadarkan masyarakat jika misalnya suatu saat surat edaran ini akan secara mandatori, kita harus siap-siap," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Catat, Angkutan Berat Diusulkan Dilarang Lewat Tol Dalkot saat KTT ASEAN pada 5-7 September
Catat, Angkutan Berat Diusulkan Dilarang Lewat Tol Dalkot saat KTT ASEAN pada 5-7 September

Dirlantas ingin pelarangan angkutan berat melintas di Tol Dalam Kota saat KTT ASEAN diawali dengan sosialisasi.

Baca Selengkapnya
Ternyata Orang Kaya Biang Kerok Kemacetan di Jakarta, Ini Faktanya
Ternyata Orang Kaya Biang Kerok Kemacetan di Jakarta, Ini Faktanya

Hal ini juga dinilai menjadi salah satu hambatan upaya mengurangi tingkat emisi karbon dari sektor transportasi.

Baca Selengkapnya
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya

Pengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.

Baca Selengkapnya