Kemenko Perekonomian sebut aturan belanja online terbit bulan ini
Merdeka.com - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai e-commerce atau RPP Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) rampung pada November 2018. Sebelumnya, aturan ini direncanakan selesai sebelum akhir tahun.
"Mestinya di November ini sudah bisa keluar," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin di Kantornya, Jakarta, Kamis (8/11).
Pada rapat koordinasi yang digelar tiga bulan lalu, setidaknya ada 3 pending issues yang menjadi fokus bahasan pemerintah. Pertama, mengenai pengumpulan data e-commerce. Kedua, tentang pemberdayaan pelaku usaha lokal. Lalu yang ketiga adalah definisi barang dan jasa digital.
-
Apa yang dibahas dalam rapat koordinasi? Selain melakukan peninjauan langsung, rangkaian kunjungan di Kalimantan Timur juga melibatkan rapat koordinasi yang membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) agar tepat sasaran.
-
Apa fokus utama kemendag di pertemuan AEM Plus Three? Upaya memperkuat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diangkat dalam pertemuan Konsultasi ke-26 AEM Plus Three (ASEAN Economic Ministers/AEM Meeting Plus Three).
-
Apa saja yang dibahas dalam pertemuan? Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas tentang kerja sama pertukaran peserta pendidikan, alih pengetahuan dan teknologi, latihan bersama, serta upaya kolaboratif dalam meningkatkan kemampuan pertahanan kedua negara.
-
Apa yang dibahas Kemnaker dengan 3 lembaga internasional? Mengingat setiap daerah memiliki permasalahan ketenagakerjaan yang berbeda-beda, sehingga kebutuhan SDM aparatur ketenagakerjaan akan berbeda-beda pula baik secara komposisi, kuantitas, maupun kualitas.
-
Apa yang dibahas dalam rapat Kabinet? Seluruh menteri hadir untuk mengikuti arahan presiden terkait kerja pemerintahan.
-
Apa yang menjadi topik utama Rapat Koordinasi Diskominfo se-NTB? Rakor Kominfotik se-NTB itu menjadi momentum penting bagi para pemangku kepentingan dalam berbagi informasi, bertukar pendapat, dan merumuskan langkah-langkah strategis pada masa setahun ke depan.
RPP e-commerce ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. RPP ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-commerce) tahun 2017-2019.
Rudy mengatakan, RPP yang akan terbit nantinya sebagian besar akan mengakomodir aturan yang telah ada sebelumnya. Namun ada beberapa penambahan seperti pemakaian domain .id oleh pelaku e-commerce, meski begitu hal ini tidak bersifat wajib.
"Draf RPP nya sama Persis. Dengan konsumen, enggak ada perubahan. Sama kayak yang terakhir. (Domain .id) tidak diwajibkan permintaannya. Tapi diutamakan. Kata-katanya diganti diutamakan," jelasnya.
Rudy menambahkan, usai RPP ini disahkan, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian masih akan terus mematangkan aturan turunannya. "Ada beberapa PR dari kementerian untuk menyelesaikan aturan turunannya, kayak tadi itu. Kayak aturan perlindungan data, aturan perpajakan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaKemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaRapat digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8).
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.
Baca SelengkapnyaAturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca SelengkapnyaDilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca SelengkapnyaBea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop
Baca SelengkapnyaPemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaPedagang wajib menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang atau jasa berupa nomor pendaftaran barang.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop kembali dibuka setelah bekerja sama dengan Tokopedia.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Baca Selengkapnya