Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkop dan UKM Dukung Polri Tuntaskan Kasus Koperasi Indosurya

Kemenkop dan UKM Dukung Polri Tuntaskan Kasus Koperasi Indosurya Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kisah investasi bodong berkedok koperasi di Indonesia tampaknya belum berujung. Kini publik kembali disuguhi cerita pilu sejenis, yang diperankan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, yang merugikan nasabahnya hingga triliunan rupiah. Bahkan dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta tak main-main jumlahnya, mencapai Rp10 triliun. Mereka menyimpan di Indosurya karena tergiur oleh iming-iming bunga tinggi, antara 9-12 persen per tahun. Jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7 persen pada tempo yang sama. Hasilnya? Lagi-lagi, masyarakat tertipu.

Atas menyeruaknya kasus tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM tak tinggal diam. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir perubahan badan hukum Koperasi Indosurya.

"Kami juga mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas praktik Koperasi Indosurya, maupun korporasinya. Selain itu, kami pun membuat agenda bersama untuk menghindarkan praktik dari koperasi lain yang teridentifikasi melakukan hal serupa", tegas Prof Rully, usai rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenkumham di Jakarta kemarin.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso menambahkan, Deputi Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran administratif. Sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.

"Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring,"papar Agus.

Pada 19 Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan menyatakan sudah kembali melakukan pemantauan dan meminta kepada KSP Indosurya Cipta untuk menyampaikan dokumen-dokumen berupa Laporan Keuangan per 31 Desember 2019, Laporan Keuangan hingga saat ini, dan Rencana Penyelesaian/ Schedule Pembayaran kepada Anggota. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus.

Selain itu, pada Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan juga telah menyampaikan surat kepada Koperasi Indosurya perihal himbauan agar segera melaksanakan RAT dan melaporkan kondisi koperasi saat ini. Pada Maret dan April 2020, Deputi Bidang Pengawasan kembali menerima surat perihal pengaduan anggota koperasi Indosurya melalui PPID Kementerian Koperasi dan UKM agar pihak Kementerian bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya.

"Kemenkop dalam hal ini telah berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya", pungkas Agus.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buntut Kasus di BTN, Ombudsman: Bunga Investasi Tinggi Itu 99,9 Persen Terindikasi Penipuan
Buntut Kasus di BTN, Ombudsman: Bunga Investasi Tinggi Itu 99,9 Persen Terindikasi Penipuan

Perbankan sudah memberikan pernyataan bertanggung jawab untuk mengganti jika secara hukum bank dinyatakan bersalah dan harus menggantinya.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Nasabah yang mengaku korban bukan tipe masyarakat yang buta finansial.

Baca Selengkapnya
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar

Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal

Maraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita
KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita

Tessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.

Baca Selengkapnya
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang, Begini Kronologi Kejadian Sebenarnya
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang, Begini Kronologi Kejadian Sebenarnya

BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.

Baca Selengkapnya
Demi Main Saham dan Crypto, Marketing Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp11,2 Miliar
Demi Main Saham dan Crypto, Marketing Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp11,2 Miliar

Pelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan

Kasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.

Baca Selengkapnya