Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KemenPAN: PNS laki-laki tak bisa begitu saja cuti 1 bulan dampingi istri melahirkan

KemenPAN: PNS laki-laki tak bisa begitu saja cuti 1 bulan dampingi istri melahirkan pns. ©sijaka.files.wordpress.com

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan bahwa cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan bukanlah cuti tersendiri, tetapi merupakan salah satu jenis cuti, yakni cuti karena alasan penting.

Berdasarkan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

"Cuti tersebut bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (14/3).

Herman menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin. Pada poin 3 berbunyi: 'PNS laki-laki yang istrinya melahirkan /operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.'

"Jadi tidak benar bahwa PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai 1 bulan apabila istrinya melahirkan, tetapi ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan," kata Herman.

Disebutkan juga bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, paling lama satu bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis. "Pengertian satu bulan itu merupakan waktu paling lama. Tidak selalu satu bulan, tetapi bisa kurang, disesuaikan dengan kondisi objektif dan alasan yang akuntabel," ujarnya.

Apalagi dengan perkembangan teknologi kedokteran belakangan ini yang memungkinkan orang yang melahirkan dengan operasi caesar bisa sembuh dalam waktu yang lebih cepat. Jadi cuti sampai satu bulan itu hanya untuk kasus-kasus tertentu saja, yang memang betul-betul membutuhkan pendampingan suami.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Ingin Disalahgunakan, Cuti Ayah buat PNS Saat Istri Melahirkan Masih Dikaji Pemerintah
Tak Ingin Disalahgunakan, Cuti Ayah buat PNS Saat Istri Melahirkan Masih Dikaji Pemerintah

Bagi PNS pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting.

Baca Selengkapnya
PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan, Waktunya Bisa Sampai 60 Hari
PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan, Waktunya Bisa Sampai 60 Hari

Durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Baca Selengkapnya
ASN Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Begini Aturannya
ASN Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Begini Aturannya

Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.

Baca Selengkapnya
PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu
PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu

Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Aturan PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan Bisa Timbulkan Kecemburuan Pegawai Swasta
Hati-Hati, Aturan PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan Bisa Timbulkan Kecemburuan Pegawai Swasta

Hati-Hati, Aturan PNS Pria Dapat Cuti saat Istri Melahirkan Bisa Timbulkan Kecemburuan Pegawai Swasta

Baca Selengkapnya
Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran
Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran

Anas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.

Baca Selengkapnya
Informasi Terbaru: Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan
Informasi Terbaru: Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan

Bagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Membedah Rencana PNS Pria Bisa Cuti Hingga 60 Hari
INFOGRAFIS: Membedah Rencana PNS Pria Bisa Cuti Hingga 60 Hari

INFOGRAFIS: Membedah Rencana PNS Pria Bisa Cuti Hingga 60 Hari

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?
Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?

Anies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.

Baca Selengkapnya
Suami Berhak Cuti Saat Dampingi Istri Melahirkan, Begini Bunyi Aturannya
Suami Berhak Cuti Saat Dampingi Istri Melahirkan, Begini Bunyi Aturannya

Ayah juga berhak mendapat cuti untuk mendampingi Istri saat proses persalinan.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca Selengkapnya
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA

Kabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.

Baca Selengkapnya