KemenPAN-RB: e-Goverment Kearsipan Sebuah Kewajiban dan Kebutuhan
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, menuturkan perkembangan teknologi menuntut pemerintah untuk memiliki tata kelola kearsipan yang baik. Pengelolaan arsip terintegrasi menjadi bagian penting dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
"Penerapan e-government di bidang kearsipan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban dan kebutuhan," ujarnya, Senin (22/4).
Dia mengungkapkan, pembangunan SPBE (e-government) perlu dilakukan secara progresif dan masif pada pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, e-government juga dibutuhkan untuk penguatan sistem dan jaringan informasi kearsipan.
-
Kenapa teknologi informasi penting? Teknologi informasi adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi secara digital.
-
Apa fungsi teknologi informasi? Fungsi Teknologi Informasi Menangkap, mengolah, menghasilkan, menyimpan, mencari kembali, dan menyebarluaskan data dan informasi dalam berbagai format dan media.Meningkatkan efisiensi, produktivitas, kualitas, dan inovasi dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bisnis, pendidikan, kesehatan, hiburan, dan lainnya.Menyediakan peluang karir yang lebih baik bagi mereka yang memiliki keterampilan dan pengetahuan di bidang teknologi informasi.Membantu manusia menjadi lebih adaptif terhadap perubahan yang terjadi di era digital.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN ingin menjadi lebih profesional? 'Dalam rangka kesinambungan organisasi serta penerapan sistem merit yang diharapkan mampu membawa Kementerian ATR/BPN untuk menjadi lebih profesional,' kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.
-
Kenapa Kemkominfo dorong kemajuan teknologi? Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,' pungkasnya.
-
Apa tugas utama sekretaris dalam mengelola informasi? Salah satu tugas utama seorang sekretaris adalah membantu manajemen dan anggota organisasi dalam mengelola informasi. Mereka bertugas dalam menyusun, mengarsip, dan menyiapkan berbagai dokumen, surat, dan laporan yang dibutuhkan oleh organisasi.
"Namun lebih dari itu, kearsipan merupakan unsur utama dari suatu upaya membangun pemerintahan yang modern serta menyangga kemajuan suatu bangsa," ujarnya.
Dia pun berharap, setiap instansi dapat membangun penyelenggaraan arsip secara tertib, komprehensif, dan terpadu guna mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintah yang efektif dan efisien.
"Seluruh negara maju di dunia sudah membangun e-government bahkan mendorong terciptanya Smart City, sehingga mampu menopang berbagai kebijakan publik yang strategis dalam membangun kemajuan negaranya," ucap dia.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah tengah berupaya mempercepat penerapan Sistem Pemerinta Berbasis Elektronik.
Baca SelengkapnyaSeperti yang diketahui bahwa teknologi berkembang begitu pesat sehingga memaksa berbagai sektor untuk cepat beradaptasi.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN telah menyiapkan ketentuan-ketentuan, di antaranya dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP yang diwakilkan Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan, menekankan pentingnya transformasi digital dalam pemerintahan.
Baca SelengkapnyaPertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaDengan adanya teknologi digital, proses administrasi dan pelayanan publik dapat dijalankan dengan lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
Baca SelengkapnyaINA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaDemi mendukung percepatan transformasi digital dan layanan digital nasional, pemda diminta untuk menerapkan SPBE.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik tidak terlepas dari peran seluruh insan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMasih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menerapkan SPBE.
Baca SelengkapnyaKominfo telah menyiapkan master plan dan mock-up untuk Gov-Tech.
Baca Selengkapnya