Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KemenPAN-RB Keluarkan Aturan Baru soal Pola Karir PNS

KemenPAN-RB Keluarkan Aturan Baru soal Pola Karir PNS pns. ©sijaka.files.wordpress.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 22/2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini mengatur tentang pola karier PNS yang beriringan dengan tugas diembannya.

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengungkapkan, PermenPANRB Nomor 22/2021 menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun pola karier PNS lebih terstandar.

"Walaupun di dalam pola karier itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi yang bersangkutan," jelas Aba dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (11/7).

Orang lain juga bertanya?

Aba menjelaskan, pola karier merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.

Apabila pola karir PNS sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah alur karir yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat.

"Kalau pola kariernya jelas maka bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem karirnya. Jadi dia tahu betul karirnya ke arah mana," ujar Aba.

Dia menguraikan, ruang lingkup pola karier PNS meliputi jenis jabatan, profil PNS, Standar Kompetensi ASN, dan Jalur Karier. Terdapat tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam Pola Karier, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).

Lintasan Karier Terbuka Lebar

Dengan adanya pola karir maka lintasan karier pun terbuka lebar. Hal Ini disebut dengan jalur karir. Itu merupakan lintasan posisi jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang jabatan yang setara maupun jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Selanjutnya dijelaskan, pola karir dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola karir horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.

Berbeda dengan pola karir horizontal, dalam pola karir bersifat bersifat promosi karena perpindahan dilakukan dari satu posisi Jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.

Sementara untuk pola karir diagonal, perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antar kelompok JA, JF, atau JPT.

"Beragamnya lintasan karir ini menunjukkan sistem karir kita sudah semakin terbuka. Tapi syarat kompetensi tetap menjadi penting," tegas Aba.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin

Baca Selengkapnya
PNS Dalam Waktu Dekat Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru di Kalimantan, Ada 3 Skema yang Disiapkan Pemerintah
PNS Dalam Waktu Dekat Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru di Kalimantan, Ada 3 Skema yang Disiapkan Pemerintah

Berdasarkan perincian formasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 40.021 formasi CPNS di Instansi Pusat yang dialokasikan untuk penempatan di IKN.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja
Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja

Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja

Baca Selengkapnya
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun

Kementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Isu Strategis Dibahas KemenPAN-RB Jadi Turunan UU ASN
Ini 5 Isu Strategis Dibahas KemenPAN-RB Jadi Turunan UU ASN

UU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru BKN: Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Mulai Januari 2024
Aturan Baru BKN: Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Mulai Januari 2024

Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Baca Selengkapnya
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS

Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN

Baca Selengkapnya
Seperti Bursa Transfer Klub Sepak Bola, PNS Pusat Nantinya Bisa Dipindah ke Daerah
Seperti Bursa Transfer Klub Sepak Bola, PNS Pusat Nantinya Bisa Dipindah ke Daerah

Peluncuran Bursa ASN ini selaras dengan salah satu poin kebijakan di UU ASN.

Baca Selengkapnya
Apartemen PNS di IKN Belum Jadi, Presiden Jokowi Beri Sinyal Pemindahan ASN Bakal Ditunda Lagi
Apartemen PNS di IKN Belum Jadi, Presiden Jokowi Beri Sinyal Pemindahan ASN Bakal Ditunda Lagi

Presiden Jokowi telah memberikan arahan pemindahan ASN tidak akan dipaksakan jika fasilitas belum siap pada bulan September.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Menpan RB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Aturannya Hampir Rampung
Penjelasan Menpan RB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Aturannya Hampir Rampung

Menteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan, aturan ini membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI-Polri.

Baca Selengkapnya