KemenPAN-RB Perketat Pengawasan Agar PNS Tak Bolos di Hari Kejepit
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap masuk pada Jumat, 31 Mei 2019. Meskipun pada hari tersebut diselingi oleh libur Kenaikan Isa Al'Masih dan libur akhir pekan.
"31 itu jumat masih hari kerja. Tanggal 30 libur Isa Al-Masih," ujar Menteri Pan-RB Syafruddin saat ditemui di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Senin (27/5).
Syafruddin memastikan tidak akan ada PNS yang libur terlebih dahulu meskipun hari kejepit. Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar PNS tidak ada yang bolos saat hari kejepit tersebut.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Siapa yang menetapkan libur nasional? Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor masing-masing 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
"Tidak ada PNS yang libur duluan libur tetap masuk PNS," katanya.
Libur PNS sendiri diputuskan pada 1 Juni dan kembali masuk pada 10 juni. Untuk cuti Lebaran sendiri jatuh pada tanggal 3,4,7 Juni. Sementara libur lebaran jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni. Kemudian pada tanggal 1, 2, 8 dan 9 merupakan libur akhir pekan.
"Sudah diputuskan sejak tanggal 1 setelah upacara sudah boleh cuti. Lebaran tanggal 5 dan 6, kemudian sampai tanggal masuknya tanggal 10 tahun lalu juga sama begitu," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaPemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca Selengkapnya