KemenPAN-RB: PNS Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melarang keras ASN (Aparatur Sipil Negara) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan mudik dan cuti dalam rentang waktu 6 hingga 17 Mei 2021, atau periode peniadaan mudik Lebaran.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Apabila ada pegawai ASN yang melanggar maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 Tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai dengan perjanjian kerja," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam KemenPANRB News Update: ASN Dilarang Mudik, Rabu (5/5).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa yang mengeluarkan hukuman PSIS? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
Sanksi yang dimaksud dalam PP nomor 53 tahun 2010 terbagi dalam 3 kategori, yakni hukuman ringan berupa teguran tertulis dan lisan, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian.
"Demikian itu ada beberapa jenis hukuman untuk ASN yang perlu diperhatikan bahwa nanti kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website www.lapor. go.id," ujarnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik dapat melaporkannya ke Kementerian PAN-RB melalui aplikasi SP4N-Lapor, dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung jika ada melalui SMS 1708.
Laporan Berkala
Di samping itu, KemenPAN-RB juga mewajibkan para pembina kepegawaian ASN untuk memberikan laporan secara berkala kepada KemenPAN-RB jika ada ASN yang mudik atau berhasil cuti dalam masa larangan yang berlaku.
"Supaya terjadi pengawasan pada ASN untuk masing-masing instansi pemerintah. Sehingga pada pejabat Pembina kepegawaian diminta untuk mengatur secara teknis sesuai dengan karakteristik dari masing-masing," imbaunya.
Dalam SE ada Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Kemudian, bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.
"Nah kondisi ini tentu saja kita juga mengantisipasi apabila memang ada pegawai ASN yang dengan terpaksa juga harus melakukan kegiatan bepergian ke daerah. Ini tentu saja para pegawai ini mohon kiranya memperhatikan peta zonasi risiko dari penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan oleh satuan tugas penanganan covid-19," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.
Baca SelengkapnyaDishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaMengingat, profesi PNS merupakan abdi negara yang harus siap ditempatkan di seluruh pelosok Indonesia.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaOknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.
Baca SelengkapnyaKetiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Baca SelengkapnyaAnas juga menceritakan bahwa dirinya telah menerima permintaan dari sejumlah PNS untuk mutasi ke Ibu Kota Nusantara.
Baca SelengkapnyaBeberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaKenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
Baca Selengkapnya