KemenPAN-RB: Skema baru pensiun akan sejahterakan PNS dan ringankan beban negara
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih terus mematangkan skema pembayaran dana pensiunan Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru. Skema baru pensiun PNS ini rencananya akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan, kebijakan baru soal pendanaan pensiun tidak akan memberatkan semua pihak. Justru hal tersebut akan memberikan kesejahteraan bagi PNS.
"Prinsip dasarnya tidak akan memberatkan semua pihak justru sebaliknya dari segi PNS maka akan lebih mensejahterakan, dari sisi negara akan lebih meringankan keuangan negara," kata Herman saat ditemui di Kantornya Jakarta, Jumat, (23/3).
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Apa yang diterima menteri selain pensiun? Tidak hanya pensiun bulanan, para menteri yang telah menyelesaikan masa jabatan juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT).
-
Kenapa ahli waris pegawai PPNPN mendapatkan santunan? Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kenapa mengucapkan selamat pensiun penting? Memberikan ucapan selamat merupakan salah satu bentuk apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan orang tersebut.
-
Apa saja manfaat jaminan sosial Kemnaker? Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2024 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang harus dibayarkan masih tetap.
Herman menyebut, pihak KemenPAN-RB masih mengkaji skema pembayaran pensiun dengan skema fully funded tersebut. Melalui skema itu, dana pensiun berasal dari iuran pegawai selama masa kerja dan iuran pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.
"Untuk pensiun Pak Menpan juga mengatakan skema pendanaan fully funded dan itu sudah dibahas tapi seperti apa teknisnya besaran iurannya kan yang mengiurkan dua belah pihak dari PNS atau ASN sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja sama-sama itu pun masih digodok yang jelas," ujarnya.
Kebijakan soal dana pensiun nantinya terkait dengan bagaimana manajemen PNS itu sendiri. Mulai dari perencanaan, perekrutan sampai dengan pengembangan, penggantian, hingga masuk pensiun.
"Pensiun prinsip dasarnya itu adalah manajemen dan kebijakan aparatur negara harus berbasis kualifikasi kompetensi dan kinerja, itu aja makronya tapi detailnya seperti apa skemanya seperti apa kita belom pastikan," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaAda perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Baca SelengkapnyaSkema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca SelengkapnyaDesain reformasi akan membagi beban pensiun antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca SelengkapnyaSelain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menerapkan sistem penggajian baru, yakni sistem gaji tunggal (single salary) untuk PNS di 2024.
Baca SelengkapnyaMenpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPenerapan sistem gaji tunggal disebut bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para PNS di hari tua.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menganggarkan Rp52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji sebesar 8 persen tidak langsung diterima oleh PNS, TNI-Polri di awal tahun.
Baca SelengkapnyaPT Taspen (Persero) telah menyalurkan pembayaran uang pensiun sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari.
Baca SelengkapnyaKehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan KemenPAN-RB.
Baca Selengkapnya