Kemenperin Gandeng OJK Lindung Pengusaha UKM dari Fintech Ilegal
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mendorong pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memanfaatkan platform digital dalam berusaha. Tidak saja untuk memasarkan produk, melainkan juga untuk mengakses pinjaman buat modal usaha dari platform fintech.
Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin, Gati Wibawaningsih, mengatakan pihaknya bakal menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya agar pelaku dapat mengetahui platform-platform fintech yang legal.
"Ke depan kami akan gandeng OJK untuk bagaimana kami memperkenalkan fintech," kata Gati, saat ditemui, di JCC, Jakarta, Jumat (21/6).
-
Bagaimana Kemendag membantu UMKM agar bisa bersaing di platform digital? 'Kami mengajak agar toko-toko fisik berjualan secara daring karena perdagangan digital tidak mungkin dihindari. Untuk itu, perlu diatur. Kemendag terus melatih para pedagang pasar dan UMKM serta mempertemukan dengan platform digital. Platform digital juga akan memberikan pelatihan, misalnya cara pengemasan. Di sisi lain, platform digital akan mendapat banyak pelanggan sehingga keduanya saling menguntungkan,'
-
Bagaimana Kemnaker dorong perusahaan bantu UMKM? 'Kita dorong perusahaan-perusahaan lain melakukan hal yang sama, yakni mendukung tumbuh dan berkembangnya UMKM,' ucapnya.
-
Apa program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM masuk ke rantai pasok industri kendaraan listrik? Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, ajang INABUYER merupakan peluang bagi UMKM sebagai start up, dealer, bengkel konversi, jasa swap baterai atau pengisian listrik dan rantai pasok komponen.
-
Bagaimana Kemenkop UKM mendorong UMKM untuk terlibat dalam rantai nilai global? Untuk itu Hanung mendorong agar pelaku UMKM memanfaatkan kebijakan yang mengatur agar Pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN berbelanja produk UMKM.
-
Bagaimana OJK dorong UMKM akses pendanaan? Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan upaya mendukung kemajuan UMKM, OJK menerbitkan ketentuan mengenai Securities Crowdfunding untuk memperoleh pendanaan melalui instrumen Pasar Modal.'Khusus di wilayah Kalimantan Barat, kami mencatat hingga saat ini SCF telah dimanfaatkan oleh 1 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,05miliar dari 284 investor,' kata Inarno.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
Dengan adanya informasi terkait fintech dari OJK, lanjut Gati, diharapkan pelaku IKM tidak mengakses pinjaman dari fintech ilegal. Dengan demikian tidak menjadi korban. "Jangan sampai nanti terperangkap pada fintech yang ilegal," tegasnya.
Sejauh ini, tegas Gati, Kemenperin sudah memberikan sejumlah pelatihan maupun fasilitasi bagi IKM. Pelatihan dan fasilitasi yang diberikan, sebut dia, seperti pelatihan di sisi proses produksi dan desain kemasan.
"Kita memberikan terus pembinaan bagaimana mereka (UKM) memproduksi barang dengan bagus karena kalau pemasaran secara online yang dilihat mata, kemasan harus bagus agar laku," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaTeten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaDalam pertemuan tersebut, HIPMI memberikan usulan kolaborasi dengan OJK dalam rangka upaya membuat para pengusaha UMKM Tanah Air bisa naik kelas.
Baca SelengkapnyaSebanyak 22 juta UMKM telah onboarding masuk ke ekosistem digital.
Baca SelengkapnyaUMKM antara lain melalui perluasan literasi keuangan secara berkelanjutan kepada pelaku UMKM di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM meminta agar Kementerian Perdagangan mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020.
Baca SelengkapnyaPara pelaku UMKM harus bisa memanfaatkan social commerce yang merupakan gabungan dari sosial media dan e-commerce untuk memperluas jangkauan produknya.
Baca SelengkapnyaOJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengajak perusahan startup dan IKM berkolaborasi dalam menjemput transformasi teknologi.
Baca SelengkapnyaPemerintah mencatat jumlah UMKM yang sudah masuk ke dalam ekosistem digital (go digital) mencapai 27 juta hingga Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca Selengkapnya