Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenperin Minta Labelisasi BPA Free Tidak Dikenakan Terhadap Kemasan Air Minum

Kemenperin Minta Labelisasi BPA Free Tidak Dikenakan Terhadap Kemasan Air Minum Galon Guna Ulang Aman, Jangan Percaya Hoaks Bahaya BPA. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perindustrian menegaskan Bisfenol A (BPA) bukan merupakan isu yang sangat urgent di Indonesia. Hal itu disebabkan sudah ada pengaturan yang cukup ketat menyangkut berbagai persyaratan terhadap kemasan pangan yang mengandung BPA ini, mulai dari bahan bakunya, proses produksi dan kemasan yang harus tara pangan, serta hasil pengujian BPOM terhadap migrasi BPA yang menyebutkan bahwa AMDK yang beredar di Indonesia cukup aman untuk dikonsumsi.

Kemasan pangan yang mengandung BPA itu diduga hanya akan menimbulkan dampak negatif terhadap bayi, balita dan ibu hamil jika digunakan dalam jumlah besar dan pada temperatur tinggi seperti pada penggunaan botol susu bayi.

"Jadi, kami meminta agar pelabelan BPA Free itu tidak dikenakan terhadap kemasan AMDK melainkan diatur lebih spesifik untuk botol susu bayi dan FCM atau Food Contact Material,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, Selasa (7/12).

Orang lain juga bertanya?

Edy mengatakan, dalam rangka menjaga mutu air mineral dalam kemasan ini sudah ada aturan-aturan yang sangat ketat. Pertama, SNI kemasan air minum sudah diberlakukan secara wajib dan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Permenperin Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.

“Jadi, untuk air mineral dalam kemasan ini, SNI berlaku secara wajib dan diawasi secara ketat oleh pemerintah atau pihak terkait seperti Kemenperin, BPOM, dan Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Edy, ada lagi Permenperin Nomor 96 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan, yang antara lain mengatur mengenai persyaratan bahan baku yang juga diawasi dengan sangat ketat. Apalagi, persyaratan itu juga mengacu pada Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Disebutkan, air minum yang aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater tambahan.

Terkait dengan kualitas bahan baku air minum dan juga proses produksinya, Permenperin Nomor 96 Tahun 2011 dan Permenperin Nomor 75 Tahun 2010 mengatur bahwa proses produksi AMDK itu harus memenuhi pedoman CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik).

“Jadi, artinya, dari proses produksinya juga harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh pemerintah. Jadi, secara produk dari bahan baku maupun prosesnya, kemasan AMDK, termasuk galon guna ulang itu dijamin sangat memperhatikan aspek kesehatan,” tuturnya.

Untuk kemasannya sendiri, menurut Edy, juga diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dan Permenperin Nomor 24 tahun 2010 yang menyangkut pencantuman logo tara pangan dan logo daur ulang.

“Artinya, baik dari sisi air mineralnya maupun dari sisi kemasannya ini diatur dengan ketat supaya ini layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” tegasnya.

Tidak hanya itu, terkait kesiapan dari infrastruktur untuk pengujian AMDK ini, didukung oleh 25 lembaga sertifikasi produk dan 15 laboratorium yang terakreditasi. “Ini dari sisi pengujiannya juga relatif memadai,” ujarnya.

BPOM sendiri, kata Edy, sudah merilis bahwa kandungan BPA pada kemasan AMDK yang digunakan secara berulang masih aman untuk dikonsumsi. Hal itu berdasarkan hasil pengujian yang menunjukkan bahwa migrasi BPA pada galon guna ulang itu masih jauh di bawah batas migrasi maksimum yang diijinkan yaitu 0,6 bpj.

“Jadi, alasan BPOM untuk melabeli ‘berpotensi mengandung BPA’ pada galon guna ulang karena menganggap berbahaya bagi kesehatan itu jelas tidak berdasar,” ucapnya.

Labelisasi BPA Free Ganggu Industri Air Minum Dalam Kemasan

Edy mengatakan, labelisasi potensi kandungan BPA itu akan mengganggu pertumbuhan industri AMDK di Indonesia. “Seharusnya kita sama-sama menjaga iklim usaha yang kondusif bagi industri agar bisa memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Dia memaparkan kontribusi industri pangan dan minuman sangat besar terhadap perekonomian nasional. Pada triwulan III 2021 misalnya, kontribusinya terhadap PDB sebesar 3,49 persen yoy, dan kontribusi terhadap PDB industri non migas mencapai 38,91 persen (yoy).

Sementara, ekspor makanan minuman sampai dengan September 2021 mencapai USD32,51 miliar dan impornya USD10,13 miliar. “Saya kira investasi yang ada ini perlu dijaga bisa tumbuh dan berkembang untuk tetap menghasilkan pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang kita harapkan,” jelas Edy.

Di saat pandemi, hingga Semester I 2021 ini, investasi di industri makanan minuman itu juga masih sangat besar. Realisasi investasinya mencapai Rp 35,8 triliun. Saat ini ada 900 unit usaha AMDK di Indonesia yang menyerap 40 ribu orang tenaga kerja.

Produksinya pada tahun 2020 sekitar 29 miliar liter, di mana 69 persen hasil produksi dari AMDK itu dikemas dalam galon guna ulang. Artinya, ada 5,2 miliar liter air mineral yang dikemas dalam galon guna ulang Policarbonat atau dalam dua bulan ada sekitar 880 juta buah galon guna ulang yang beredar di pasar.

“Kalau kita asumsikan satu galon guna ulang dari PC ini harganya Rp35.000 maka nilai investasi dari galon guna ulang yang ada di lapangan itu kurang lebih menurut perhitungan kami itu ada sekitar Rp30,6 triliun. Jadi, ini perlu kita pikirkan kalau kita akan mengganti dengan galon yang sekali pakai,” tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPA pada Kemasan Air Guna Ulang Bisa Pengaruhi Metabolisme Tubuh, Ini Penjelasan Pakar
BPA pada Kemasan Air Guna Ulang Bisa Pengaruhi Metabolisme Tubuh, Ini Penjelasan Pakar

Peraturan tersebut menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu Nomor 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum dalam kemasan (AMDK).

Baca Selengkapnya
BPA Berbahaya, Sekjen PB IDI Sebut Masyarakat Harus Dididik
BPA Berbahaya, Sekjen PB IDI Sebut Masyarakat Harus Dididik

Pada 27 negara di Uni Eropa, penggunaan BPA pada kemasan makanan dan minuman sudah dilarang.

Baca Selengkapnya
Pakar Ini Beda Pandangan Soal BPA Padahal Sudah Dilarang di Negara Maju, Bagaimana Faktanya?
Pakar Ini Beda Pandangan Soal BPA Padahal Sudah Dilarang di Negara Maju, Bagaimana Faktanya?

Banyaknya pandangan yang berbeda, membuat regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait BPA baru bisa diresmikan tahun ini.

Baca Selengkapnya
Tanggapan Pakar Soal Upaya Pengaburan Fakta BPA, Sebut Pelabelan Bahaya BPA Demi Kesehatan Masyarakat
Tanggapan Pakar Soal Upaya Pengaburan Fakta BPA, Sebut Pelabelan Bahaya BPA Demi Kesehatan Masyarakat

Pelabelan BPA sejatinya bertujuan untuk memberikan informasi yang penting dan jelas kepada konsumen mengenai kandungan dalam AMDK.

Baca Selengkapnya
Aturan Pelabelan BPA Disahkan, Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM
Aturan Pelabelan BPA Disahkan, Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM

Aturan ini membantu konsumen dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum

Baca Selengkapnya
Soal Pelabelan Bahaya BPA Galon Guna Ulang oleh BPOM, Epidemiolog: Sudah Tepat dan Penting
Soal Pelabelan Bahaya BPA Galon Guna Ulang oleh BPOM, Epidemiolog: Sudah Tepat dan Penting

Epidemiolog mendukung upaya pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang sebagai upaya perlindungan pada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pelabelan Bahaya BPA pada Kemasan AMDK di Indonesia Mendapat Penolakan dari Korporasi Multinasional
Pelabelan Bahaya BPA pada Kemasan AMDK di Indonesia Mendapat Penolakan dari Korporasi Multinasional

Aturan baru terkait pelabelan AMDK ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko paparan BPA.

Baca Selengkapnya
3 Bulan Resmi Disahkan, BKPN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek
3 Bulan Resmi Disahkan, BKPN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek

BKPN desak BPOM segera gelar sosialisasi secara masif agar aturan bisa berjalan dengan efektif.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berikan Perlindungan Serius untuk Kesehatan Masyarakat, Industri Wajib Patuhi PerBPOM Label Bahaya BPA
Pemerintah Berikan Perlindungan Serius untuk Kesehatan Masyarakat, Industri Wajib Patuhi PerBPOM Label Bahaya BPA

Regulasi aturan pelabelan BPA harus dipatuhi oleh industri mengingat risikonya yang tak bisa diabaikan dari sisi kesehatan.

Baca Selengkapnya
Air Dalam Galon Polikarbonat Dipastikan Aman Diminum, Begini Penjelasan Pakar
Air Dalam Galon Polikarbonat Dipastikan Aman Diminum, Begini Penjelasan Pakar

Air dari wadah galon berbahan polikarbonat aman diminum meski mengandung senyawa Bisphenol A (BPA).

Baca Selengkapnya
Berdampak Bagi Kesehatan Masyarakat Luas, Pakar Ingatkan Pemerintah Akan Urgensi Pelabelan BPA
Berdampak Bagi Kesehatan Masyarakat Luas, Pakar Ingatkan Pemerintah Akan Urgensi Pelabelan BPA

BPA adalah salah satu bahan baku pembentuk polikarbonat, jenis plastik keras yang di Indonesia masif digunakan industri air minum sebagai kemasan galon bermerek

Baca Selengkapnya
YLKI Sambut Positif Aturan Baru BPA, Dukung BPOM Segera Lakukan Sosialisasi
YLKI Sambut Positif Aturan Baru BPA, Dukung BPOM Segera Lakukan Sosialisasi

YLKI menganggap bahwa kehadiran label peringatan ini dapat melindungi konsumen luas dari risiko BPA.

Baca Selengkapnya