Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenperin Sebut Industri Rokok Berperan Penting Serap Tenaga Kerja dan Genjot Ekspor

Kemenperin Sebut Industri Rokok Berperan Penting Serap Tenaga Kerja dan Genjot Ekspor Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Industri Hasil Tembakau (IHT) atau industri rokok menjadi salah satu sektor manufaktur nasional yang strategis dan memiliki keterkaitan luas mulai dari hulu hingga hilir. Selain itu, berkontribusi besar dan berdampak luas terhadap aspek sosial, ekonomi, maupun pembangunan bangsa Indonesia selama ini.

"IHT merupakan bagian sejarah bangsa dan budaya Indonesia, khususnya rokok kretek. Sebab, merupakan produk berbasis tembakau dan cengkeh yang menjadi warisan inovasi nenek moyang dan sudah mengakar secara turun temurun," kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto sebagaimana tertulis, Jumat (22/3).

Menteri Airlangga menjelaskan, industri rokok di dalam negeri telah meningkatkan nilai tambah dari bahan baku lokal berupa hasil perkebunan seperti tembakau dan cengkeh. Di samping itu, dinilai sebagai sektor padat karya dan berorientasi ekspor sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi.

Kementerian Perindustrian mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang, terdiri dari 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.

Pada 2018, nilai ekspor rokok dan cerutu mencapai USD 931,6 juta atau meningkat 2,98 persen dibanding 2017 sebesar USD 904,7 juta. "Industri rokok juga dapat dikatakan sebagai sektor kearifan lokal yang memiliki daya saing global," ungkapnya.

IHT juga penyumbang penerimaan negara yang cukup signifikan melalui cukai. Sepanjang 2018, penerimaan cukai rokok menembus hingga Rp 153 triliun atau lebih tinggi dibanding perolehan di 2017 sebesar Rp 147 triliun. Penerimaan cukai rokok pada tahun lalu, berkontribusi mencapai 95,8 persen terhadap cukai nasional.

Namun demikian, produk IHT merupakan barang kena cukai untuk mengendalikan konsumsinya. Sebagai konsekuensinya, peraturan terkait rokok semakin ketat baik di dalam maupun luar negeri karena pertimbangan perlindungan konsumen dan kesehatan menjadi tantangan tersendiri bagi industri rokok.

"Tentunya, melalui industri ini, kami tidak menganjurkan agar masyarakat banyak mengkonsumsi rokok, tetapi kami mengajak bahwa anak-anak muda dijauhkan dari rokok, terutama anak sekolah. Selain itu, kami mendorong untuk menjaga kesehatan melalui R&D industrinya," ungkap Menteri Airlangga.

Beberapa peraturan terkait industri rokok, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Selain itu, ada Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Regulasi ini ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.64 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.

"Peraturan-peraturan tersebut merupakan kebijakan yang menjadi jalan tengah dalam menjamin kepastian berusaha industri rokok dengan tetap menjaga aspek penyerapan tenaga kerja dan menjamin aspek kesehatan masyarakat," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data Kemenperin: Industri Hasil Tembakau Serap 5,9 Juta Tenaga Kerja, Setor Cukai Rp218 Triliun
Data Kemenperin: Industri Hasil Tembakau Serap 5,9 Juta Tenaga Kerja, Setor Cukai Rp218 Triliun

Peraturan PP 109/2012, serta dari kebijakan tarif Cukai Hasil tembakau (CHT) dalam konteks pengendalian, dinilai sudah cukup.

Baca Selengkapnya
Industri Tembakau Jadi Sumber Pekerjaan Jutaan Masyarakat, Libatkan Banyak Industri Turunan
Industri Tembakau Jadi Sumber Pekerjaan Jutaan Masyarakat, Libatkan Banyak Industri Turunan

Dalam penyesuaian ke depan, yang didasari oleh alasan kesehatan masyarakat, perlu dilakukan secara hati-hati dan kalkulatif untuk menciptakan keseimbangan.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bisa Picu PHK Massal
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bisa Picu PHK Massal

Industri rokok tembakau resah karena tarif cukai naik tiap tahun

Baca Selengkapnya
Ini Dampaknya Jika Cukai Rokok Terus Naik
Ini Dampaknya Jika Cukai Rokok Terus Naik

Penurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.

Baca Selengkapnya
Rokok Ilegal Merajalela, ini Dampaknya Pemerintah Diminta Bertindak
Rokok Ilegal Merajalela, ini Dampaknya Pemerintah Diminta Bertindak

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indodata, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 46,95 persen pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Di Daerah Ini Ada 92 Perusahaan Rokok, Serap 80.000 Tenaga Kerja
Di Daerah Ini Ada 92 Perusahaan Rokok, Serap 80.000 Tenaga Kerja

Kehadiran SKT di Kudus juga menghasilkan dampak ekonomi lanjutan, yaitu multiplier effect melalui pertumbuhan dan geliat ekonomi.

Baca Selengkapnya
Industri SKT di Tanah Air Serap Banyak Tenaga Kerja dan Beri Efek Ganda Bagi Perekonomian
Industri SKT di Tanah Air Serap Banyak Tenaga Kerja dan Beri Efek Ganda Bagi Perekonomian

Pemerintah daerah akan mengupayakan untuk menjaga sektor padat karya ini dan kesejahteraan para tenaga kerja di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Berkah Tarif Cukai Naik, Industri Rokok Elektrik Makin Cuan
Berkah Tarif Cukai Naik, Industri Rokok Elektrik Makin Cuan

Saat ini jumlah pelaku industri rokok elektrik atau vape mencapai 5.000 pengusaha termasuk di dalamnya toko ritel yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ungkap Data, Kemenperin Khawatir Aturan Rokok Polos Tanpa Merek Picu PHK dan Rugikan Ekonomi RI
Ungkap Data, Kemenperin Khawatir Aturan Rokok Polos Tanpa Merek Picu PHK dan Rugikan Ekonomi RI

dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) salah satu aturan yang disoroti yakni nantinya, kemasan rokok harus polos tanpa merek.

Baca Selengkapnya
6 Juta Buruh Hingga Petani Tembakau Terancam Kehilangan Mata Pencaharian, Kenapa?
6 Juta Buruh Hingga Petani Tembakau Terancam Kehilangan Mata Pencaharian, Kenapa?

Pemerintah diingatkan untuk berhati-hati terhadap rancangan PP tersebut dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Bea dan Cukai Agustus 2024 Tembus Rp182,2 Triliun
Penerimaan Bea dan Cukai Agustus 2024 Tembus Rp182,2 Triliun

Penerimaan ini tumbuh signifikan sebesar 59,3 persen.

Baca Selengkapnya
Produk Kayu Lapis Asal Temanggung Berhasil Merambah Pasar Internasional
Produk Kayu Lapis Asal Temanggung Berhasil Merambah Pasar Internasional

Sebanyak 25 kontainer produk kayu lapis berbagai jenis telah diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Emas

Baca Selengkapnya