Kemenperin sebut pabrik kembang api harus di kawasan industri dan seizin pemerintah
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian berpandangan bahwa perizinan untuk industri kembang api seharusnya diberikan oleh pemerintah pusat. Dengan pertimbangan aspek pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Di samping itu, industri kembang api harus berada di dalam kawasan industri, walaupun tergolong skala industri kecil.
"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, ditegaskan bahwa industri harus berada di dalam kawasan industri," kata Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Senin (6/11).
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Mengapa kembang api dibuat pertama kali? Mereka sebenarnya mencari resep untuk hidup kekal, tapi apa yang mereka ciptakan tetap mengubah dunia.
-
Mengapa Kemenkop UKM mendukung pengembangan industri sepeda motor listrik lokal? 'Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat UMKM melalui pengembangan ekosistem yang mendukung, memajukan industri sepeda motor listrik lokal dan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta kapasitas produksi nasional,' kata Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman, saat memberikan sambutan pada acara INABUYER EV Expo 2023 di Gedung SMESCO Jakarta, Selasa (28/11).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Kapan kembang api pertama kali dibuat? Menurut American Pyrotechnics Safety and Education Foundation, pada sekitar tahun 800 M, para alkemis Tiongkok mencampurkan senyawa, belerang, dan arang untuk menghasilkan bubuk mesiu mentah.
-
Apa yang didorong oleh Kementan? Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong HUT ke 78 RI menjadi semangat dalam membangun pertanian yang berdaulat pangan.
Pengecualian untuk industri boleh di luar kawasan industri, lanjutnya, apabila suatu daerah kabupaten belum mempunyai kawasan industri. Namun, tetap harus di dalam kawasan peruntukan industri.
"Pengecualian lain di PP tersebut, industri yang boleh di luar kawasan industri adalah industri kecil yang tidak menghasilkan B3, tetapi kalau mengeluarkan B3 tetap harus di dalam kawasan industri," tegas Sigit.
Kemenperin, menurutnya, sedang menyiapkan regulasi tentang produksi, penanganan dan distribusi bahan kimia serta regulasi tentang tanggap darurat penanganan kecelakaan yang diakibatkan oleh tumpahan bahan kimia.
Sigit menjelaskan, industri kembang api saat ini masih diklasifikasikan sebagai industri yang menggunakan bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive), sehingga perizinannya didelegasikan kepada Gubernur atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Perizinannya mengikuti Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak yang mengatur tentang produksi, pengadaan, penyimpanan dan pedistribusian bahan peledak setelah mendapat izin dari Menteri Pertahanan (Menhan)," tuturnya.
Di dalam Peraturan Menhan No. 5 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Bahan Peledak, Menhan mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk izin terkait penanaman modal terhadap badan usaha bahan peledak.
Sementara itu, Sigit menambahkan, melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 71 Tahun 2009 tentang Jenis Industri yang Mengolah dan Menghasilkan B3 dan Jenis Industri Teknologi Tinggi yang Strategis, ditegaskan bahwa jenis industri selain industri amonium nitrat, industri barang peledak (bubuk propelan dan bahan peledak olahan), industri dinamit, industri detonator serta industri pendorong roket, perizinannya berada pada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai ketentuan Perundang-undangan.
"Dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaannya, Kemenperin juga mengeluarkan Permenperin No. 23 Tahun 2013 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia," ujarnya.
Regulasi ini menyebutkan, kembang api sebagai salah satu bentuk bahan kimia campuran dapat diklasifikasikan dengan Sistem Harmonisasi Global atau Global Harmonize System (GHS).
"Peraturan ini memberikan panduan kepada aparat di daerah maupun industri untuk melaksanakan pelabelan dan penanganan atas bahan-bahan kimia sehingga tidak berakibat kepada keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan (K3L)," paparnya.
Sebelumnya, sebuah gudang petasan di Kosambi, Tengarang meledak. Polisi menyebut sumber api berasal dari percikan las yang ketika itu tengah dikerjakan tersangka Subarna Ega.
"Dari saksi-saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan labfor, penyebab dari kebakaran ini adalah percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menjelaskan tersangka Subarna Ega alias Ega adalah tukang las yang diperintahkan oleh penanggungjawab operasional PT Panca Buana Cahaya yaitu Andry Hartanto yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Andry menyuruh Ega las gedung sebelah kanan atas. Di sanalah terjadinya percikan api," ungkap Nico.
Nahas, percikan api tersebut menyambar bahan dari kembang api. "Untuk Subarna Ega, Pasal 359 KUHP, dimana barangsiapa karena lalainya menyebabkan kematian orang, ancaman diatas 5 tahun," tegasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaHKI berharap dengan adanya RPP ini, sektor industri di Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang dengan pesat.
Baca SelengkapnyaIndustri tembakau jadi salah satu upaya penanggulangan kemiskinan di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaAdhy berharap agar pemerintah pusat sebagai penentu kebijakan bagi industri hasil tembakau dapat mempertimbangkan situasi industri.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaDala RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca Selengkapnyabagi karyawan/pekerja, menjadi suatu kebanggaan karena budaya K3 mampu menaikkan produktifitasnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.
Baca Selengkapnya