Kemenperin Sebut Perda Larangan Kantong Plastik Berdampak Ganggu Iklim Investasi
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian meminta seluruh pemerintah daerah tidak menerbitkan peraturan daerah (perda) yang melarang peredaran kantong dan kemasan plastik. Sebab, dengan adanya perda tersebut berdampak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi dan mengganggu iklim usaha.
Direktur Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazir mengatakan, aturan pelarangan kantong dan kemasan plastik dapat mengganggu perekonomian nasional. Lantaran sektor plastik dan karet berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Saya sampai saat ini belum mendalami perda tersebut. Namun saya berharap, aturan tersebut tidak perlu diterbitkan karena akan tumpang tindih. Lebih baik jika aturan tersebut diarahkan untuk pengurangan sampah bukan untuk pelarangan kemasan plastik. Kami berharap aturan tersebut jangan dikeluarkan karena apapun bentuk pelarangan plastik akan mengganggu demand industri plastik nasional," jelas Taufiek melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (23/4).
-
Mengapa penting untuk mengurangi konsumsi plastik? Meskipun efek buruk dari mikro dan nanoplastik masih dalam penelitian, namun temuan saat ini menunjukkan bahwa mereka dapat menyebabkan stres oksidatif, kelainan reproduksi, disfungsi gastrointestinal, dan peningkatan mortalitas.
-
Gimana caranya Kemendag lindungi industri tekstil? Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
-
Kenapa BPA perlu dibatasi di produk pangan? Meskipun mengakui bahwa banyak faktor yang berkontribusi terhadap epidemi obesitas pada anak, Lunder mengusulkan agar FDA dapat mengambil tindakan segera untuk mengatasi salah satu penyebabnya, yakni BPA.
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Mengapa penting mengurangi penggunaan plastik di sekolah? Contoh ramah lingkungan di sekolah lainnya adalah mengurangi penggunaan plastik. Plastik merupakan bahan yang sulit terurai di dalam tanah, sehingga akan menimbulkan pencemaran. Untuk mengurangi penggunaan plastik, siswa dan guru bisa membawa tas belanja berbahan dasar kain agar tidak perlu membungkus barang dengan plastik. Selain itu, Anda juga bisa memakai peralatan reusable seperti sedotan berbahan stainless steel, botol, dan tempat makan kaca.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
Selain akan mengganggu iklim investasi, perda plastik juga dinilai menimbulkan gejolak di sektor industri tersebut. Dia menilai adanya peraturan itu jika diukur berdasarkan sisi lingkungan, harusnya pemerintah daerah memberikan insentif bagi industri daur ulang guna meminimalisasi peredaran plastik di lingkungan.
"Jadi meski bentuknya itu cukai, perda larangan, atau penerapan plastik berbayar sama sekali tidak efektif mengurangi sampah plastik," ungkap Taufiek.
Berdasarkan catatan Kemenperin, produk domestik bruto (PDB) industri plastik dan karet menghasilkan Rp 92 triliun pada 2018, atau tumbuh 6,9 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya, industri plastik telah memberi kontribusi terhadap ekonomi nasional.
Terkait persoalan ramah lingkungan, Taufiek mengatakan saat ini terdapat industri daur ulang nasional sebanyak 1.500 industri. Untuk itu dia menyarankan kepada semua pihak untuk melihat spektrum isu lingkungan secara luas sebab plastik merupakan komoditas yang bermanfaat dan tidak berbahaya.
Dia menjabarkan, plastik dihasilkan dari peteoleum base dan nafta yang memiliki kelebihan dapat didaur ulang untuk kemanfaatan ekonomi. Setidaknya, kata Taufiek, hampir empat juta pemulung dapat memanfaatkan plastik yang beredar sebagai bahan daur ulang. “Artinya, plastik yang beredar juga punya nilai guna,” kata Taufiek.
Sejauh ini, menurutnya, komoditas plastik belum tergantikan oleh komoditas lain dalam hal penggunaan manfaat. Dibanding alumunium dan kertas, penggunaan plastik sebagai kantong belanja masih jauh lebih efisien dan murah. Sementara itu, jika dikaitkan dengan konektivitas lingkungan, substitusi plastik dari bio sudah banyak diterapkan dengan komposisi hanya satu persen dibanding 99 persen berbasis nafta.
Menurutnya, iklim usaha plastik harus didorong untuk berkembang bukan justru menerapkan kebijakan yang kontraproduktif. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang sampah, kata dia, jika manajemen sampah yang baik dari sektor hulu terlaksana, maka dengan beriringan sektor industri juga bisa menyesuaikan dan meningkatkan produksi.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta mengatakan, untuk penerapan perda larangan plastik, sebaiknya harus mendapat masukan dari semua stakeholder terkait. Karena perda larangan penggunaan kantong plastik ini dipaksakan akan memberatkan masyarakat.
"Perda larangan kantong plastik ini diterapkan untuk siapa? Apakah untuk semua pelaku usaha? Kalau tidak semua pelaku usaha berarti ada ketimpangan. Menurutnya, perda larangan kantong plastik ini kurang tepat, karena untuk mengurangi kantong plastik yang benar adalah menerapkan kantong plastik yang ekolabel dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)," jelas Tutum.
Tutum mengatakan sampai saat ini beberapa anggota Aprindo, terus berupaya untuk mengurangi kantong plastik, dengan menerapkan aturan berbayar. Ini memang komitmen kami untuk mengurangi pemakaian kantong plastik.
"Dampak yang ditimbulkan soal perda larangan kantong plastik, sebetulnya bukan ke kami saja tetapi ke konsumen yang kerepotan, jadi saya kira bukan hanya dari retailer. Kalau retailer dengan mudah mengatakan tidak dikasih kantong plastik, tapi ini kan harus dilihat kesiapan konsumen juga. Apakah mereka siap kalau mereka harus membawa barang yang begitu banyak tanpa adanya kantong plastik? Ini membuat konsumen kesulitan," jelas Tutum.
Tutum mengungkapkan, aturan yang paling tepat terkait dengan penggunaan kantong plastik yaitu bukan persoalan larangan, kalau orang dipaksa untuk mengurangi mungkin bisa, tetapi tidak bisa sampai 0 persen.
Penerapan aturan kantong plastik yang mudah diurai tersebut juga perlu diikuti dengan program-program edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif sampah plastik. Edukasi tersebut dilakukan agar masyarakat menggunakan kantong belanja sendiri yang bisa digunakan berkali-kali.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaKeluhan ini disampaikan ke publik karena Kemenperin melihat ini adalah kepentingan publik.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaPenerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca Selengkapnya