Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenperin Sebut Perda Larangan Kantong Plastik Berdampak Ganggu Iklim Investasi

Kemenperin Sebut Perda Larangan Kantong Plastik Berdampak Ganggu Iklim Investasi ilustrasi kantong plastik. ©2016 Merdeka.com/Ya'cob Billiocta

Merdeka.com - Kementerian Perindustrian meminta seluruh pemerintah daerah tidak menerbitkan peraturan daerah (perda) yang melarang peredaran kantong dan kemasan plastik. Sebab, dengan adanya perda tersebut berdampak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi dan mengganggu iklim usaha.

Direktur Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazir mengatakan, aturan pelarangan kantong dan kemasan plastik dapat mengganggu perekonomian nasional. Lantaran sektor plastik dan karet berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Saya sampai saat ini belum mendalami perda tersebut. Namun saya berharap, aturan tersebut tidak perlu diterbitkan karena akan tumpang tindih. Lebih baik jika aturan tersebut diarahkan untuk pengurangan sampah bukan untuk pelarangan kemasan plastik. Kami berharap aturan tersebut jangan dikeluarkan karena apapun bentuk pelarangan plastik akan mengganggu demand industri plastik nasional," jelas Taufiek melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (23/4).

Orang lain juga bertanya?

Selain akan mengganggu iklim investasi, perda plastik juga dinilai menimbulkan gejolak di sektor industri tersebut. Dia menilai adanya peraturan itu jika diukur berdasarkan sisi lingkungan, harusnya pemerintah daerah memberikan insentif bagi industri daur ulang guna meminimalisasi peredaran plastik di lingkungan.

"Jadi meski bentuknya itu cukai, perda larangan, atau penerapan plastik berbayar sama sekali tidak efektif mengurangi sampah plastik," ungkap Taufiek.

Berdasarkan catatan Kemenperin, produk domestik bruto (PDB) industri plastik dan karet menghasilkan Rp 92 triliun pada 2018, atau tumbuh 6,9 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya, industri plastik telah memberi kontribusi terhadap ekonomi nasional.

Terkait persoalan ramah lingkungan, Taufiek mengatakan saat ini terdapat industri daur ulang nasional sebanyak 1.500 industri. Untuk itu dia menyarankan kepada semua pihak untuk melihat spektrum isu lingkungan secara luas sebab plastik merupakan komoditas yang bermanfaat dan tidak berbahaya.

Dia menjabarkan, plastik dihasilkan dari peteoleum base dan nafta yang memiliki kelebihan dapat didaur ulang untuk kemanfaatan ekonomi. Setidaknya, kata Taufiek, hampir empat juta pemulung dapat memanfaatkan plastik yang beredar sebagai bahan daur ulang. “Artinya, plastik yang beredar juga punya nilai guna,” kata Taufiek.

Sejauh ini, menurutnya, komoditas plastik belum tergantikan oleh komoditas lain dalam hal penggunaan manfaat. Dibanding alumunium dan kertas, penggunaan plastik sebagai kantong belanja masih jauh lebih efisien dan murah. Sementara itu, jika dikaitkan dengan konektivitas lingkungan, substitusi plastik dari bio sudah banyak diterapkan dengan komposisi hanya satu persen dibanding 99 persen berbasis nafta.

Menurutnya, iklim usaha plastik harus didorong untuk berkembang bukan justru menerapkan kebijakan yang kontraproduktif. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang sampah, kata dia, jika manajemen sampah yang baik dari sektor hulu terlaksana, maka dengan beriringan sektor industri juga bisa menyesuaikan dan meningkatkan produksi.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta mengatakan, untuk penerapan perda larangan plastik, sebaiknya harus mendapat masukan dari semua stakeholder terkait. Karena perda larangan penggunaan kantong plastik ini dipaksakan akan memberatkan masyarakat.

"Perda larangan kantong plastik ini diterapkan untuk siapa? Apakah untuk semua pelaku usaha? Kalau tidak semua pelaku usaha berarti ada ketimpangan. Menurutnya, perda larangan kantong plastik ini kurang tepat, karena untuk mengurangi kantong plastik yang benar adalah menerapkan kantong plastik yang ekolabel dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)," jelas Tutum.

Tutum mengatakan sampai saat ini beberapa anggota Aprindo, terus berupaya untuk mengurangi kantong plastik, dengan menerapkan aturan berbayar. Ini memang komitmen kami untuk mengurangi pemakaian kantong plastik.

"Dampak yang ditimbulkan soal perda larangan kantong plastik, sebetulnya bukan ke kami saja tetapi ke konsumen yang kerepotan, jadi saya kira bukan hanya dari retailer. Kalau retailer dengan mudah mengatakan tidak dikasih kantong plastik, tapi ini kan harus dilihat kesiapan konsumen juga. Apakah mereka siap kalau mereka harus membawa barang yang begitu banyak tanpa adanya kantong plastik? Ini membuat konsumen kesulitan," jelas Tutum.

Tutum mengungkapkan, aturan yang paling tepat terkait dengan penggunaan kantong plastik yaitu bukan persoalan larangan, kalau orang dipaksa untuk mengurangi mungkin bisa, tetapi tidak bisa sampai 0 persen.

Penerapan aturan kantong plastik yang mudah diurai tersebut juga perlu diikuti dengan program-program edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif sampah plastik. Edukasi tersebut dilakukan agar masyarakat menggunakan kantong belanja sendiri yang bisa digunakan berkali-kali.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Khawatir Banyak Industri Rokok Tutup, Apindo Minta Hal Ini ke Pemerintah
Khawatir Banyak Industri Rokok Tutup, Apindo Minta Hal Ini ke Pemerintah

Aturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Sulit Melakukan Pengawasan Jika Tak Ada Merek Pada Produk Dijual
Pengusaha: Sulit Melakukan Pengawasan Jika Tak Ada Merek Pada Produk Dijual

Aturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Kirim Surat ke Prabowo, Minta Kaji Ulang Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok
Pengusaha Kirim Surat ke Prabowo, Minta Kaji Ulang Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok

Pihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi

PP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Tuding Aturan Ini Jadi Biang Kerok Barang Impor Banjiri Pasar Domestik
Kemenperin Tuding Aturan Ini Jadi Biang Kerok Barang Impor Banjiri Pasar Domestik

Keluhan ini disampaikan ke publik karena Kemenperin melihat ini adalah kepentingan publik.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok

Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.

Baca Selengkapnya
Apindo Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek: Picu Banjir Rokok Ilegal hingga PHK Massal
Apindo Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek: Picu Banjir Rokok Ilegal hingga PHK Massal

Penerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha
Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha

PMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya