Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenperin tegaskan 900 komoditas impor kena PPh khusus barang konsumsi

Kemenperin tegaskan 900 komoditas impor kena PPh khusus barang konsumsi Kepala BPPI Kemenperin Ngakan Timur Antara. ©2018 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Pemerintah akan kendalikan impor barang konsumsi dengan mengevaluasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor 900 komoditas. Ini sebagai langkah tegas untuk kendalikan defisit transaksi berjalan pada kuartal II-2018 yang sudah capai tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ngakan Timur Antara, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji beberapa komoditas barang impor yang akan dikenakan tarif PPh. Sebab, ada beberapa barang komuditas yang dinilainya apabila dikenakan tarif PPh, maka akan terjadi kekacauan.

"Kemarin kami rapat di kementerian untuk bahas ini. Maka Kemenperin satu persatu melihat itu jangan sampai bahan baku bahan penolong itu dihambat, kalau itu dihambat itu akan kacau," ungkapnya dalam Workshop Pendalaman Kebijakan Industri dengan Wartawan, di Yogyakarta, Kamis (30/8).

Orang lain juga bertanya?

Ngakan menambahkan, yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah pengenaan kenaikan tarif pada barang konsumsi. "Kita serang pertama adalah produk konsumsi. Barang barang konsumsi yang diharapkan kita naikan (PPh) ini. Tapi yang lainnya bahan baku bahan penolong kita liat," imbuhnya.

"Nanti kita akan pilah mana produk konsumsi mana bahan baku dan konsumsi kita lihat detail jangan sampai kita naikan nanti justru kontraproduktif dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah," sambungnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar mendorong pengoptimalan kapasitas produksi terpasang (utilisasi) di sektor industri guna mengisi pasar domestik agar tidak tergerus produk impor.

"Pemerintah sedang mengkaji pembatasan impor terhadap beberapa komoditas. Langkah substitusi impor ini tidak masalah dijalankan apabila bahan baku tersebut ada dan mampu mencukupi kebutuhan di dalam negeri," kata Haris.

Adapun pengenaan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017 dikenakan sebesar 2,5 hingga 7,5 persen.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023

Kemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Thrifting Kembali Diawasi, Khawatir Kondisi Ini Terulang
Pemerintah Minta Thrifting Kembali Diawasi, Khawatir Kondisi Ini Terulang

Karena ada selisih data, membuat kondisi yang mengancam bagi industri tekstil dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Harga Sepeda, Jam Tangan hingga Kosmetik Impor Bakal Lebih Mahal Mulai 17 Oktober, Ini Dia Penyebabnya
Harga Sepeda, Jam Tangan hingga Kosmetik Impor Bakal Lebih Mahal Mulai 17 Oktober, Ini Dia Penyebabnya

Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item barang impor kena pajak lebih karena jumlahnya cukup tinggi.

Baca Selengkapnya
Tak Pandang Bulu, Produk Impor Membanjiri Pasar Domestik Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen
Tak Pandang Bulu, Produk Impor Membanjiri Pasar Domestik Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen

Pengenaan bea masuk hingga 200 persen ini juga telah dirundingkan langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Mendag: Semua Negara Boleh Terapkan Bea Masuk Pengamanan
Mendag: Semua Negara Boleh Terapkan Bea Masuk Pengamanan

Saat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.

Baca Selengkapnya
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar

Arifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar

Pemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Produk Impor Ilegal China Banjiri Pasar Domestik, Negara Rugi Puluhan Triliun Rupiah
Produk Impor Ilegal China Banjiri Pasar Domestik, Negara Rugi Puluhan Triliun Rupiah

Kemenkop UKM merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI, Ini Alasannya
Pemerintah Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI, Ini Alasannya

Mendag mempersilakan China untuk menerapkan aturan serupa pada produk ekspor RI yang menghancurkan industri di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop

Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop

Baca Selengkapnya
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM

Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia

Baca Selengkapnya
Indonesia Dibanjiri Produk Tekstil Impor Hingga Berujung PHK, Ternyata Ini Penyebabnya
Indonesia Dibanjiri Produk Tekstil Impor Hingga Berujung PHK, Ternyata Ini Penyebabnya

Lonjakan impor pada Mei 2024 menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dengan perlindungan produsen dalam negeri.

Baca Selengkapnya