Kemenperin Tolak Cukai Plastik, Salah Satunya Karena Beratkan Usaha Kecil
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta rencana penerapan cukai plastik kresek dikaji kembali. Hal ini disampaikan oleh Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian, Taufik Bawazier.
Menurut dia, pihaknya memiliki beberapa alasan sehingga meminta evaluasi terhadap kebijakan penerapan cukai pada kantong plastik kresek. Salah satunya dapat memberatkan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil.
"(Bahan baku) Plastik 40 persen masih impor. Bayangkan nanti penjual dari lontong sayur, pecel, yang pakai plastik itu dibebani dengan cukai," kata dia, dalam Workshop Media, di Tanggerang Selatan, Banten, Senin (10/12).
-
Mengapa penting untuk mengurangi konsumsi plastik? Meskipun efek buruk dari mikro dan nanoplastik masih dalam penelitian, namun temuan saat ini menunjukkan bahwa mereka dapat menyebabkan stres oksidatif, kelainan reproduksi, disfungsi gastrointestinal, dan peningkatan mortalitas.
-
Apa yang akan dievaluasi Kemenhub? Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Nantinya, tim investigasi internal akan mengevaluasi kasus kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Siapa yang ngajak kolaborasi sama Kemenkeu? Ditambahkan Founder Jagoan Banyuwangi, Dias Satria, kolaborasi bersama Kemenkeu ini akan dimulai pada Jagoan Banyuwangi edisi ke-empat, yang akan dimulai bulan Juni 2024.
-
Apa yang diusulkan KKP untuk anggaran 2024? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan tambahan anggaran pagu indikatif TA 2024 senilai Rp 714,44 miliar atau tepatnya Rp714.440.000.000.
Selain itu, kata Taufik, perlu dibuat kajian yang lebih dalam dan komprehensif apakah pengenaan cukai pada kantong plastik kresek akan mampu menurunkan sampah plastik secara signifikan. "Apa betul dengan instrumen itu (cukai kantong plastik kresek) akan mengurangi sampah. Kami berkeyakinan itu kurang tepat sasaran," ungkapnya.
Menurut dia, yang justru harus dilakukan untuk menekan jumlah sampah plastik adalah dengan cara mendorong pertumbuhan industri daur ulang sampah. "Yang mengurangi sampah adalah industri recycle dan pemulung-pemulung itu dibina, bisa bedakan jenis-jenis sampah dididik dari hulunya. Jangan sampai industri disalahkan," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi, berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menyetujui aturan pengenaan cukai plastik secepatnya. Hal ini disebabkan sudah semakin parahnya limbah plastik yang beredar dan mengotori lingkungan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai sejak 2022 sampai 2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang
Baca SelengkapnyaTKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMukhamad Misbakhun, mengkritik wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaMengingat pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut harus memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.
Baca SelengkapnyaWacana pengenaan cukai bagi pedagang makanan hanya menambah beban.
Baca SelengkapnyaPotensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaTriyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaJika daya beli masyarakat menurun maka industri minuman berhak mendapatkan insentif untuk menggenjot daya beli.
Baca Selengkapnya