Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementan: Areal Pertanian Tembakau Meningkat dalam Tiga Tahun

Kementan: Areal Pertanian Tembakau Meningkat dalam Tiga Tahun Petani tembakau. ©2016 blogspot.com

Merdeka.com - Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan, areal pertanian tembakau terus meningkat dari 2017 hingga 2020. Pada 2017, lahan cukai tercatat sebesar 201.000 hektare sedangkan pada 2021 tercatat sebesar 235.000 hektare.

"Kalau kita lihat areal tembakau 2017 yang tersebar di 15 provinsi 201.000 ha. Kemudian, 2020 mencapai 235.000 ha. Artinya dari sisi areal mengalami kecenderungan peningkatan," ujar Hudoro melalui diskusi daring, Jakarta, Selasa (2/2).

Selain areal, produksi tembakau juga terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2017 tercatat sebesar 180.000 ton, kemudian meningkat menjadi 216.000 ton.

Orang lain juga bertanya?

"Peningkatan produksi ya juga cukup lumayan. Dari 2017 hanya 180.000 ton sekarang 2020 216.000 ton. Ini menjadi salah satu capaian yang luar biasa," jelas Hudoro.

Hudoro melanjutkan, areal pertanian tembakau dan produksi masih berpotensi apalagi saat ini pemerintah telah memberlakukan aturan kenaikan tarif cukai yang baru.

"Ini menjadi salah satu capaian yang luar biasa yang akan menjadi catatan ketika ada peningkatan cukai. Walaupun pada SKT tidak naik, nanti kita lihat bagaimana dampaknya pada petani tembakau pada khususnya," tandasnya.

Langkah Kementan Lindungi Petani Tembakau Dalam Negeri

Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian, Agus Wahyudi berkomitmen untuk mendorong kinerja komoditas tembakau dan melindungi petani. Komitmen tersebut dijalankan dalam beberapa langkah.

"Pertama, kita sudah menerbitkan Permentan 23/2019 tentang rekomendasi teknis impor Tembakau. Petani tembakau isunya harga sering jatuh. Pemerintah harus melakukan perlindungan dan pemberdayaan petani (tembakau)," kata dia, dalam diskusi, di Jakarta, Rabu (20/11).

Isi aturan tersebut kata dia, mewajibkan para produsen rokok yang hendak mengimpor bahan baku untuk menyerap tembakau produksi dalam negeri. Jumlah serapan yakni dua kali lipat dari jumlah impor yang diajukan.

"Mengajukan 100, realisasi 100, maka dia punya kewajiban untuk menyerap tembakau dalam negeri dua kali lipat. ini penting agar semua tembakau produksi dalam negeri yang dibutuhkan untuk industri hasil tembakau dalam negeri bisa terjamin suplainya," ujar dia.

"Kedua petani bisa terbeli tembakaunya. Karena neraca masih defisit kita ini," imbuh Agus.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potensi Cuan Tembakau dan Kopi Lumajang, Luas Lahan Lebih dari Lima Ribu Hektare
Potensi Cuan Tembakau dan Kopi Lumajang, Luas Lahan Lebih dari Lima Ribu Hektare

Komoditas pertanian tembakau dan kopi di Lumajang berpotensi jadi sumber cuan besar. Simak selengkapnya

Baca Selengkapnya
Industri Tembakau Jadi Sumber Pekerjaan Jutaan Masyarakat, Libatkan Banyak Industri Turunan
Industri Tembakau Jadi Sumber Pekerjaan Jutaan Masyarakat, Libatkan Banyak Industri Turunan

Dalam penyesuaian ke depan, yang didasari oleh alasan kesehatan masyarakat, perlu dilakukan secara hati-hati dan kalkulatif untuk menciptakan keseimbangan.

Baca Selengkapnya
Target Penerimaan Bea dan Cukai Provinsi Jatim Rp149,89 Triliun di Tahun 2023
Target Penerimaan Bea dan Cukai Provinsi Jatim Rp149,89 Triliun di Tahun 2023

Target penerimaan tersebut lebih tinggi dibandingkan target penerimaan di tahun 2022 sebesar Rp138,06 triliun.

Baca Selengkapnya
Karhutla di Sumsel Sekarang Lebih Parah Dibanding 2019, Ini Penyebabnya
Karhutla di Sumsel Sekarang Lebih Parah Dibanding 2019, Ini Penyebabnya

Karhutla terparah terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu Timur, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.

Baca Selengkapnya
Hitung-Hitung Besaran Kenaikan Cukai Rokok 2025 agar Tak Memberatkan Industri
Hitung-Hitung Besaran Kenaikan Cukai Rokok 2025 agar Tak Memberatkan Industri

Adhy berharap agar pemerintah pusat sebagai penentu kebijakan bagi industri hasil tembakau dapat mempertimbangkan situasi industri.

Baca Selengkapnya
Data Kemenperin: Industri Hasil Tembakau Serap 5,9 Juta Tenaga Kerja, Setor Cukai Rp218 Triliun
Data Kemenperin: Industri Hasil Tembakau Serap 5,9 Juta Tenaga Kerja, Setor Cukai Rp218 Triliun

Peraturan PP 109/2012, serta dari kebijakan tarif Cukai Hasil tembakau (CHT) dalam konteks pengendalian, dinilai sudah cukup.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Bea dan Cukai Agustus 2024 Tembus Rp182,2 Triliun
Penerimaan Bea dan Cukai Agustus 2024 Tembus Rp182,2 Triliun

Penerimaan ini tumbuh signifikan sebesar 59,3 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.

Baca Selengkapnya
Ancaman PHK Industri Rokok di Balik Kenaikan Target Penerimaan Cukai 2025
Ancaman PHK Industri Rokok di Balik Kenaikan Target Penerimaan Cukai 2025

Pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp244,198 triliun.

Baca Selengkapnya