Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementan Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Kurban Saat Corona

Kementan Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Kurban Saat Corona hewan kurban. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H, pemerintah berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita mengatakan, SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan normal baru di tengah pandemi.

"Harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran COVID-19," katanya di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (12/6).

Dia menegaskan langkah-langkah pencegahan potensi penularan COVID-19 di tempat penjualan dan pemotongan kurban perlu diperhatikan. Seperti menjaga jarak saat interaksi saat kegiatan kurban dan menghindari perpindahan orang antar wilayah pada saat kegiatan kurban.

Masyarakat juga harus memperhatikan status wilayah tempat kegiatan kurban serta edukasi soal bahaya Virus Corona dan bagaimana cara penularannya.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan Syamsul Ma'arif menyebutkan, surat ini akan memberikan rekomendasi pada kegiatan penjualan dan pemotongan hewan kurban. Dalam kegiatan penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan.

"Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat," kata Syamsul.

Pelaksanaan

Penjualan hewan kurban harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya. Harapannya para organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan, dan penempatan fasilitas alat kebersihan.

Selain itu penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.

Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan harus mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Setiap orang juga diimbau untuk menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung selama kegiatan kurban. Lalu setiap orang yang berkegiatan kurban diharuskan membawa dan menggunakan barang pribadi seperti perlengkapan salat dan perlengkapan makan sendiri.

Syamsul menambahkan, setelah pulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah. Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban, tidak banyak berbeda dengan penjualan hewan kurban yaitu tetap menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak, jaga kebersihan dan menggunakan masker atau face shield selama kegiatan pemotongan hewan kurban.

Terakhir, petugas pemotongan hewan kurban juga diimbau untuk tidak merokok, meludah, dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban. "Selain itu, petugas pemotongan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mentan Jamin Ketersediaan 2,06 Juta Hewan Kurban: Insya Allah Aman
Mentan Jamin Ketersediaan 2,06 Juta Hewan Kurban: Insya Allah Aman

Mentan mengatakan, ketersediaan hewan kurban tahun ini berpotensi surplus hingga mencapai angka 88 ribu ekor.

Baca Selengkapnya
KPU Sebut Ada Anggaran Pemilu untuk Situasi Covid-19
KPU Sebut Ada Anggaran Pemilu untuk Situasi Covid-19

"Dalam anggaran penyelenggara pemilu itu ada anggaran pemilu untuk situasi Covid," kata Hasyim

Baca Selengkapnya
Pengelolaan Dam Petugas dan Jemaah Haji Harus Sesuai Standar Syariah
Pengelolaan Dam Petugas dan Jemaah Haji Harus Sesuai Standar Syariah

pengelolaan dam (denda) petugas maupun jemaah haji hendaknya mengedepankan kepatuhan terhadap prinsip syariah atau syariah compliance.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Ketentuan Kurban yang Benar Adalah Seperti Berikut, Simak Penjelasannya
Ketentuan Kurban yang Benar Adalah Seperti Berikut, Simak Penjelasannya

Ketentuan kurban yang benar adalah kurban yang sesuai hukum dan syariat Islam.

Baca Selengkapnya
Hari Raya Iduladha Beda dengan Arab Saudi, Ini Pesan MUI
Hari Raya Iduladha Beda dengan Arab Saudi, Ini Pesan MUI

Pemerintah Indonesia menetapkan Hari Raya Idul Adha 1449 Hijriyah atau 10 Dzulhijjah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Intip Persiapan Salat Iduladha Rabu Besok di Jatim, Muhammadiyah Siapkan Ribuan Lokasi Tersebar di Berbagai Daerah
Intip Persiapan Salat Iduladha Rabu Besok di Jatim, Muhammadiyah Siapkan Ribuan Lokasi Tersebar di Berbagai Daerah

Pada perayaan Iduladha Rabu besok, Muhammadiyah Jawa Timur telah menyiapkan ribuan titik lokasi salat Iduladha 1444 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Daging Pembayaran DAM Jemaah Haji akan Dibawa Pulang ke Indonesia Mulai 2024, Ini Alasannya
Daging Pembayaran DAM Jemaah Haji akan Dibawa Pulang ke Indonesia Mulai 2024, Ini Alasannya

Kementerian Agama sudah membuat pedoman untuk rencana tersebut agar bisa mulai diterapkan pada musim haji 2024.

Baca Selengkapnya
Kondisi Hewan Kurban di DIY Jelang Iduladha, Pemerintah Gencarkan Sosialisasi
Kondisi Hewan Kurban di DIY Jelang Iduladha, Pemerintah Gencarkan Sosialisasi

Di Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten setempat memastikan ketersediaan hewan ternak mencapai 8.750 ekor.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah: Kesulitan Hidup Bukan Hanya Mengenai Orang, Tetapi Juga Negara
Muhammadiyah: Kesulitan Hidup Bukan Hanya Mengenai Orang, Tetapi Juga Negara

Kreatif melakukan usaha menjemput jalan keluar atas kesulitan, bukan menunggu datangnya jalan keluar.

Baca Selengkapnya
Kriteria Hewan Kurban dalam Islam, Perhatikan Aturannya
Kriteria Hewan Kurban dalam Islam, Perhatikan Aturannya

Berkurban merupakan bagian dari syariat Islam yang dianjurkan bagi umat muslim. Bahkan, ini merupakan perintah yang datang dari Allah kepada umat manusia.

Baca Selengkapnya