Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementan rumuskan tata cara dan syarat impor jeroan

Kementan rumuskan tata cara dan syarat impor jeroan Jeroan asal Australia. Syifa©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Pertanian tengah merumuskan prosedur teknis terkait impor jeroan. Dalam rumusan ini mencakup tata cara dan syarat untuk dipenuhi negara pengekspor jeroan.

"Prosedur teknis ini tentang tata cara dan syarat tetap untuk melindungi konsumen Indonesia dari kemungkinan tertular penyakit dari negara lain melalui hewan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priyono seperti ditulis Antara, Rabu (3/8).

Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan impor jeroan melalui Permentan 34/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, atau Olahannya ke Wilayah RI. Regulasi tersebut masih menunggu penerbitan.

Orang lain juga bertanya?

Dari kebijakan tersebut nantinya akan ditetapkan prosedur teknis yang menjamin impor daging karkas dan jeroan berstatus ASUH (aman, sehat, utuh, dan halal) yang harus dipenuhi oleh negara pengekspor, di antaranya Meksiko dan India.

Selain itu, protokol teknis juga mengatur tentang rumah pemotongan hewan (RPH) yang telah disetujui oleh Dirjen Peternakan.

Seluruh jeroan yang masuk wajib disertai sertifikat veteriner berdasarkan hasil pengujian laboratorium dan otoritas veteriner negara asal dan sertifikat halal dari otoritas halal di negara asal yang telah disetujui Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jeroan yang diizinkan untuk diimpor hanya ada tiga jenis, yakni jantung, paru, dan hati, yang masih diperlukan masyarakat Indonesia untuk aneka kuliner tradisional di Tanah Air.

Terkait dengan kekhawatiran adanya pengurangan pasar bagi peternak lokal, Hari mengaku Kementan akan mengatur peredaran impor karkas dan jeroan tersebut. "Kebijakannya adalah peredaran (karkas dan jeroan) jangan sampai ke wilayah pemasaran sapi lokal. Pemasarannya juga diatur supaya implikasi terhadap peternak lokal bisa diantisipasi," ujar Hari.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.

Baca Selengkapnya
Jelang Iduladha 2024, Pemprov DKI Periksa Ribuan Hewan Kurban Masuk Jakarta
Jelang Iduladha 2024, Pemprov DKI Periksa Ribuan Hewan Kurban Masuk Jakarta

Petugas juga melaksanakan pemeriksaan dokumen lalu lintas, serta pengawasan terkait kelayakan TPnHK.

Baca Selengkapnya
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual

Askolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Ketentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.

Baca Selengkapnya
Ingin Suplai Lobster ke Pasar Global, KKP Bakal Terbitkan Sertifikasi Budi Daya Ikan yang Baik
Ingin Suplai Lobster ke Pasar Global, KKP Bakal Terbitkan Sertifikasi Budi Daya Ikan yang Baik

Sertifikasi ini untuk memastikan kegiatan budi daya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar budi daya yang berlaku secara global.

Baca Selengkapnya
Anggur Shine Muscat Aman, Dikarantina Sebelum Dijual di Pasar Indonesia
Anggur Shine Muscat Aman, Dikarantina Sebelum Dijual di Pasar Indonesia

Semua produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dari luar negeri, dipastikan melalui karantina.

Baca Selengkapnya
Cara Kerja Uji Makanan dan Tujuannya, Simak Penjelasan Berikut Ini
Cara Kerja Uji Makanan dan Tujuannya, Simak Penjelasan Berikut Ini

Uji makanan dapat dilakukan dengan berbagai metode, salah satunya adalah pengujian kimia.

Baca Selengkapnya
Apa Arti 'Mungkin Mengandung' dan 'Mengandung' dalam Tabel Komposisi Bahan Makanan Kemasan?
Apa Arti 'Mungkin Mengandung' dan 'Mengandung' dalam Tabel Komposisi Bahan Makanan Kemasan?

Frasa "mungkin mengandung" berarti ada kemungkinan alergen terkandung dalam makanan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jamin Kualitas Hewan Kurban, Sapi-Sapi di RPH Dharma Jaya Jalani Cek Kesehatan
FOTO: Jamin Kualitas Hewan Kurban, Sapi-Sapi di RPH Dharma Jaya Jalani Cek Kesehatan

Ketersediaan hewan kurban di Jakarta hingga saat ini ada sebanyak 800 ekor sapi dan 100 ekor kambing.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
Dirjen Hortikultura Kementan Telah Terbitkan 2 Ratusan RIPH Sesuai Permentan 239/2019
Dirjen Hortikultura Kementan Telah Terbitkan 2 Ratusan RIPH Sesuai Permentan 239/2019

Pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH

Baca Selengkapnya
FOTO: Kunjungi Rumah Ayam Potong, Mendag Zulhas:
FOTO: Kunjungi Rumah Ayam Potong, Mendag Zulhas: "Udah Nggak Tawar-Tawar Lagi untuk Besok Harus Ada Sertifikasi Halal"

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua ayam potong yang dijual di Rumah Ayam Potong di Rawa Kepiting, Jakarta Timur harus memiliki sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya