Kementerian BUMN Belum Bisa Pastikan Status Merpati Airlines
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk menyetujui proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines dengan para krediturnya. Dalam sidang tersebut, PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan batal pailit.
Meski demikian, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Romengatakan pihaknya belum bisa angkat bicara apakah nantinya perseroan berpelat merah ini bakal kembali beroperasi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau tidak. Sebab, Kementerian BUMN belum mempelajari detail kesepakatan dalam perdamaian atau homoligasi seperti apa.
"Kita pelajari dulu putusannya, jadi detail dari homoligasi itu seperti apa. Kalau ini privatisasi, kita berkonsultasi dengan bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati)," ungkap dia di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (15/11).
-
Kapan Kementerian BUMN resmi dibentuk? Pada 2001, organisasi tersebut berubah menjadi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Siapa Menteri BUMN pertama? Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Berduka yang dalam atas wafatnya Menteri BUMN pertama, Pak Tanri Abeng. Sosok yang berjasa besar untuk negeri ini,' ujar Erick dikutip dari laman Instagram resmi @erickthohir di Jakarta, Minggu.
-
Siapa yang mengawasi kinerja BUMN setelah PMN? 'Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI,' ujarnya.
Pria yang akrab disapa Aloy ini menceritakan, Kementerian BUMN pada dua tahun lalu sempat siap melepas saham Merpati hingga 0 persen kepada pihak swasta selaku investor, namun gagal. Sebagai catatan, bila Merpati melepas seluruh sahamnya, maka perseroan akan melepas status sebagai perusahaan pelat merah.
"2 tahun lalu seperti itu putusan komite. Tapi karena belum ada investor waktu itu kita batal ke DPR. Kan semuanya ujungnya ke DPR," sebut Aloy.
Dia melanjutkan, ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum maskapai benar-benar bisa mengudara. Antara lain, merundingkannya dengan Kementerian Keuangan serta membawa proposal ke Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dibahas dengan tim privatisasi, untuk selanjutnya hasil dibawa ke DPR.
"Konsultasi dulu dengan Kemenkeu dan Kemenko (Perekonomian), baru dituangkan ke dalam rapat komite. Tapi itu lagi-lagi kita harus mempelajari dulu putusan homoligasinya seperti apa," ucapnya.
Saat ditanya apakah mungkin Merpati melepas status BUMN-nya, Aloy menjawab, ia belum mau banyak bicara sebelum mendalami hasil keputusan. Dia menambahkan, jika itu privatisasi, baru Kementerian BUMN akan mengusulkannya kepada komite.
"Kita ikutin struktur yang di homoligasi seperti apa. Privatisasi yang diharapkan berapa persen. Pasti kita akan ngomong setelahnya," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arya menyampaikan, keenam BUMN tersebut masih ada yang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.
Baca SelengkapnyaBTN akan melakukan strategi pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) BTN. Rencananya, strategi ini bakal diikuti oleh penggabungan BTN dengan BSI.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah mendapatkan tiga kajian untuk mengakuisisi KCI.
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait rencana merger XL dan Smartfren.
Baca SelengkapnyaHolding kedua perusahaan di BUMN sektor perkeretaapian tersebut untuk memperkuat bisnis satu sama lain.
Baca SelengkapnyaLuhut menegaskan hanya orang yang berhak yang bisa mendapatkan subsidi KRL Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaErick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca SelengkapnyaPembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi siap mengajukan pendaftaran Bandara Nusantara AirportĀ di IKNĀ secara internasional kepada ICAO.
Baca SelengkapnyaPembubaran BUMN ini dilakukan hingga seluruh aset dan kewajiban kreditur selesai.
Baca SelengkapnyaPenghapusan Pertalite bukan hanya putusan satu instansi saja. Banyak hal juga yang perlu dipertimbangkan.
Baca SelengkapnyaCak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.
Baca Selengkapnya