Kementerian BUMN Nonaktifkan Dirut PLN Sofyan Basir
Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menonaktifkan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari jabatannya menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek PLTU Riau-1.
"Saya sudah dapat informasi bahwa Dewan Komisaris PLN sudah menonaktifkan yang bersangkutan (Sofyan Basir). Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis)," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro dikutip Antara di Jakarta, Kamis (25/4).
Menurut Imam, penonaktifan Sofyan Basir merupakan keputusan yang sesuai dengan anggaran dasar perusahaan. "PLN itu perusahaan besar, strategis, dan melayani kebutuhan listrik masyarakat dan seluruh jenis industri. Jadi, (Sofyan Basir) harus dinonaktifkan," ujarnya.
-
Siapa yang memimpin PLN? Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, selain fokus menyediakan kelistrikan yang andal, PLN juga terus menjalankan berbagai kegiatan yang membantu kesejahteraan masyarakat melalui Program TJSL PLN.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditunjuk untuk program dekarbonisasi BUMN? Dalam hal ini IDSurvey ditunjuk oleh Kementerian BUMN untuk melaksanakan program dekarbonisasi dan penyelenggaraan NEK di BUMN pada tahun 2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Selain itu, Dewan Komisaris PLN telah menetapkan Muhammad Ali, Direktur Human Capital Management PLN, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN. "Sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya (dengan dirut definitif) dan untuk sementara mengangkat Plt Pak Muhammad Ali," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan rasuah tersebut terjadi tentang waktu 2017-2023.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN Erick Thohir merombak susunan dewan komisaris PT PLN (Persero). Nama Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief masuk dalam daftar dewan komisaris.
Baca SelengkapnyaMenteri Erick Thohir angkat komisaris baru PLN, ada petinggi dan politisi pendukung Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAnggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama PT PLN menggantikan posisi Agus Martowardojo.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Mochamad Iriawan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Baca SelengkapnyaBeberapa petinggi BUMN masuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca Selengkapnya