Kementerian ESDM kembali sederhanakan 7 aturan mengenai migas
Merdeka.com - Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan pihaknya kembali melakukan penyederhanaan regulasi dan perizinan di sektor migas, guna memudahkan pengusaha dalam menjalankan usaha di sektor migas.
Dia menjelaskan, sebanyak 7 peraturan disederhanakan menjadi 6 peraturan. Meski demikian baru tiga peraturan yang sudah menjadi Peraturan Menteri (Permen), selebihnya masih berupa Rancangan Peraturan Menteri (RPM).
"Dari ke enam RPM tersebut hanya tiga yang sudah menjadi Permen, ketiganya akan menyusul," kata saat Konferensi Pers di Gedung Migas, Jakarta Selatan, Kamis, (1/3).
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Bagaimana Pertamina meningkatkan produksi migas? Hal ini dihasilkan dari upaya Pertamina yang melakukan pengeboran secara massif dan agresif, baik untuk sumur eksplorasi dan eksploitasi yang mencapai 820 sumur maupun pemeliharaan sumur (Workover) sebanyak 32.530 sumur.
-
Bagaimana Petronas memaksimalkan potensi migas di Indonesia Timur? Seperti yang dilakukan Petronas di sumur Hidayah, Yuzaini menjelaskan teknologi menjadi kunci penting dalam perburuan cadangan migas di Indonesia bagian Timur. “Paling penting lihat data dan teknologi, Hidayah discovery, sebelum drill dieksekusi, kita lakukan eksplorasi dan selesaikan seismik dengan teknologi terbaru. Teknologi ini terus berkembang, itu kuncinya. Kami percaya diri dengan potensi di Indonesia bagian timur, itulah kenapa kami di sana,“ pungkas Yuzaini.
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Apa kendala pengembangan migas di Indonesia Timur? Namun, untuk kembangkan Indonesia timur perlu banyak inisiatif. Salah satunya dari sisi penyediaan infrastruktur. “Akses market juga penting, infrastruktur di timur berbeda dengan di Indonesia bagian barat. Kalau di barat sudah ada bahkan tersambung ke Singapura, ada juga ke Pulau Jawa. Sementara di timur sedikit infrastruktur, hanya dihubungkan oleh LNG. Sementara market juga belum ada, belum banyak industri di sana (Indonesia timur),“ paparnya.
Ketiga permen yang sudah ditetapkan tersebut adalah Permen No 15/2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Usaha Hulu Migas yang direvisi dari regulasi sebelumnya Permen ESDM No 1/2011 tentang Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak dan Gas Bumi.
Kemudian Permen No 13/2018 mengenai Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Liquefied Petroleum Gas digabung pada regulasi sebelumnya yaitu Permen ESDM No 16/11 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, dan Permen ESDM No 26/2009 mengenai Penyediaan Pendistribusian LPG.
Selanjutnya, Permen 14/2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas yang telah direvisi dari regulasi sebelumnya Permen ESDM No 27/28 mengenai Kegiatan Usaha Penunjang Migas.
Penyederhanaan tersebut, menyusul dari 11 peraturan menteri (Permen) yang dicabut berdasarkan aturan Permen 06 Tahun 2018, tentang Pencabutan Peraturan Menteri ESDM dan keputusan Menteri ESDM terkait kegiatan usaha migas.
"Mulai 11 Januari peraturan terkait migas telah kita cabut. Sektor ini terus berevolusi untuk memperbaiki lewat empat tahapan yang sudah kami lakukan supaya membantu. Jangan sampai investor migas justru ketakutan melihat ini. Kita menghapus izin hal-hal yang tidak sesuai dengan zaman kita hapus," ungkap Ego.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mencabut 32 peraturan, yang meliputi 11 peraturan di Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), 4 peraturan di Bidang Ketenagalistrikan, 7 peraturan di Bidang Mineral dan Batu bara (Minerba), 7 peraturan di Bidang EBTKE, dan 3 Petunjuk Teknis di SKK Migas.
"Sesuai arahan Bapak Presiden kita harus coba mendorong investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi karena indikator makro semua baik," ungkap Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Kantornya, Senin (5/2).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.
Baca SelengkapnyaPembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaTotal nilai penawaran awal (open bid) untuk kelima blok migas itu senilai USD 1,5 juta, atau setara Rp24,195 miliar (kurs Rp 16.130 per dolar AS).
Baca SelengkapnyaSKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.
Baca SelengkapnyaInvestor makin kurang menaruh minat pada sektor minyak.
Baca SelengkapnyaLuhut menerjunkan tim gugus tugas Kemenko Marves untuk mengidentifikasi masalah ketahanan energi.
Baca SelengkapnyaPermendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaKemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaUpaya pemangkasan proses penerbitan izin tersebut akan segera direalisasikan.
Baca SelengkapnyaTak hanya nikel, pemerintah juga mendorong hilirisasi UMKM.
Baca SelengkapnyaPermen tentang implementasi penangkapan dan penyimpangan karbon tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya