Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian ESDM kembali sederhanakan 7 aturan mengenai migas

Kementerian ESDM kembali sederhanakan 7 aturan mengenai migas Ditjen Migas. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan pihaknya kembali melakukan penyederhanaan regulasi dan perizinan di sektor migas, guna memudahkan pengusaha dalam menjalankan usaha di sektor migas.

Dia menjelaskan, sebanyak 7 peraturan disederhanakan menjadi 6 peraturan. Meski demikian baru tiga peraturan yang sudah menjadi Peraturan Menteri (Permen), selebihnya masih berupa Rancangan Peraturan Menteri (RPM).

"Dari ke enam RPM tersebut hanya tiga yang sudah menjadi Permen, ketiganya akan menyusul," kata saat Konferensi Pers di Gedung Migas, Jakarta Selatan, Kamis, (1/3).

Orang lain juga bertanya?

Ketiga permen yang sudah ditetapkan tersebut adalah Permen No 15/2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Usaha Hulu Migas yang direvisi dari regulasi sebelumnya Permen ESDM No 1/2011 tentang Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian Permen No 13/2018 mengenai Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Liquefied Petroleum Gas digabung pada regulasi sebelumnya yaitu Permen ESDM No 16/11 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, dan Permen ESDM No 26/2009 mengenai Penyediaan Pendistribusian LPG.

Selanjutnya, Permen 14/2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas yang telah direvisi dari regulasi sebelumnya Permen ESDM No 27/28 mengenai Kegiatan Usaha Penunjang Migas.

Penyederhanaan tersebut, menyusul dari 11 peraturan menteri (Permen) yang dicabut berdasarkan aturan Permen 06 Tahun 2018, tentang Pencabutan Peraturan Menteri ESDM dan keputusan Menteri ESDM terkait kegiatan usaha migas.

"Mulai 11 Januari peraturan terkait migas telah kita cabut. Sektor ini terus berevolusi untuk memperbaiki lewat empat tahapan yang sudah kami lakukan supaya membantu. Jangan sampai investor migas justru ketakutan melihat ini. Kita menghapus izin hal-hal yang tidak sesuai dengan zaman kita hapus," ungkap Ego.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mencabut 32 peraturan, yang meliputi 11 peraturan di Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), 4 peraturan di Bidang Ketenagalistrikan, 7 peraturan di Bidang Mineral dan Batu bara (Minerba), 7 peraturan di Bidang EBTKE, dan 3 Petunjuk Teknis di SKK Migas.

"Sesuai arahan Bapak Presiden kita harus coba mendorong investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi karena indikator makro semua baik," ungkap Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Kantornya, Senin (5/2).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas

Banyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.

Baca Selengkapnya
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus

Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Lelang 5 ‘Harta Karun’ Migas, Catat Jadwalnya
Kementerian ESDM Lelang 5 ‘Harta Karun’ Migas, Catat Jadwalnya

Total nilai penawaran awal (open bid) untuk kelima blok migas itu senilai USD 1,5 juta, atau setara Rp24,195 miliar (kurs Rp 16.130 per dolar AS).

Baca Selengkapnya
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung

SKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Negara Terancam Merosot Akibat Produksi Migas Indonesia Terus Anjlok
Penerimaan Negara Terancam Merosot Akibat Produksi Migas Indonesia Terus Anjlok

Investor makin kurang menaruh minat pada sektor minyak.

Baca Selengkapnya
Investasi Migas di Indonesia Mandek 30 Tahun Terakhir
Investasi Migas di Indonesia Mandek 30 Tahun Terakhir

Luhut menerjunkan tim gugus tugas Kemenko Marves untuk mengidentifikasi masalah ketahanan energi.

Baca Selengkapnya
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan

Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor

Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Prabowo Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi dari 18 Bulan Jadi 5 Hari
Pemerintah Prabowo Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi dari 18 Bulan Jadi 5 Hari

Upaya pemangkasan proses penerbitan izin tersebut akan segera direalisasikan.

Baca Selengkapnya
UMKM Bakal Kebagian Hilirisasi, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian
UMKM Bakal Kebagian Hilirisasi, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tak hanya nikel, pemerintah juga mendorong hilirisasi UMKM.

Baca Selengkapnya
Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Tinggal Tunggu Restu Presiden Jokowi
Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Tinggal Tunggu Restu Presiden Jokowi

Permen tentang implementasi penangkapan dan penyimpangan karbon tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya