Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja Buah dari Omnibus Law Cipta Kerja
Merdeka.com - Pengamat Ekonomi Politik, Fachry Ali menilai rencana pemerintah menambah Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja merupakan buah dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebab berbagai kemudahan yang tertuang dalam regulasi sapu jagat tersebut membutuhkan eksekutor yang terpusat.
Maka pemerintah memandang perlu meningkatkan level Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.
"Kita lihat usaha meningkatkan BKPM jadi sebuah kelembagaan yang eksklusif ini konsekuensi dari omnibus law," kata Fachry dalam diskusi 'BKPM Kementerian Investasi?', Jakarta, Sabtu (10/4).
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian ingin meningkatkan kemudahan mobilitas investor? Dalam kerja sama ini, kedekatan geografis antara Kawasan Batam Bintan Karimun (BBK) dan Singapura menjadi motor penggerak kemudahan tersebut.
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian tingkatkan daya saing industri? 'Perjalanan transformasi industri untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya masih Panjang, sehingga sinergi yang sudah terjalin selama ini harus dilanjutkan dan diperkuat lagi,' jelas Menko Airlangga.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Bagaimana Menko Perekonomian ingin memperkuat kerja sama ekonomi? "Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
Ini juga menunjukkan negara akan menyambut hangat kehadiran para investor asing yang akan menanamkan modalnya. Memberikan senyum lebar dan menangani masalah investasi asing secara teknikal dengan memfasilitasi kebutuhannya.
"Senyum pengusaha harus disikapi teknikal. Apa yang diminta pengusaha ini harus dikabulkan," kata dia.
Dalam pengamatannya, selama ini pemerintah terlihat hanya mengumpulkan modal dari para pengusaha asing. Tidak ada arahan khusus dari pemerintah terkait sektor yang sebenarnya ingin dikembangkan secara serius oleh pemerintah.
Pemerintah belum bisa menjawab pertanyaan tentang kualitas investasi asing di dalam negeri. Termasuk dampaknya kepada masyarakat dan lingkungan.
"Pemerintah dan negara belum bisa jawab pertanyaan kualitatif itu," kata dia.
Tranformasi BKPM menjadi kementerian seperti yang dilakukan saat ini hanya memperlihatkan situasi kebutuhan negara akan modal sangat tinggi. Sisi lain bila Indonesia kalah ramah terhadap investor, negara akan kehilangan kesempatan dalam mendapatkan permodalan.
"Kalau tidak seperti itu, tidak senyum lebar ke pemilik modal itu negara lain siap menerima. Kompetisi kita bukan hanya politikal domestik," kata dia.
Untuk itu, dengan baik kelasnya BKPM menjadi kementerian harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan dan realiasi dari investasi asing. Peningkatannya pun harus di atas 15 persen, melebihi yang selama ini dilakukan para kementerian sektoral yang mendatangkan investasi asing untuk negara.
"Kalau peningkatan hanya 15 persen itu tidak menjawab keinginan negara. Kalau itu sama saja dengan yang dilakukan Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM dan lainnya. Artinya tujuannya tidak sampai," kata dia mengakhiri.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaPembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi di IKN.
Baca SelengkapnyaSetidaknya, terbit 20 izin fasilitas kawasan berikat di Jawa Tengah dan DIY.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan kepada semua pegawai, khususnya para Pejabat Tinggi Kemnaker agar bersama-sama dapat memberikan dedikasi yang terbaik.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus memberikan dukungan untuk mengakselerasi perkembangan KEK melalui pemberian sejumlah insentif fiskal dan non-fiskal
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaRegulasi tersebut membentuk ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaTugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat ini melingkupi sejumlah kementerian teknis.
Baca SelengkapnyaModel pengelolaan wirausaha di negara lain, seperti Korea Selatan, dapat dijadikan contoh.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca Selengkapnya