Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian Keuangan tarik pajak rekening warisan orang meninggal

Kementerian Keuangan tarik pajak rekening warisan orang meninggal Menkeu Sri Mulyani di Ditjen Bea Cukai. Hana Adi©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Adapun beleid tersebut mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening keuangan atas warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baleid ini berlaku efektif sejak diundangkan pada 19 Februari 2018 dan ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Rekening keuangan yang wajib dilaporkan merupakan rekening keuangan yang telah diidentifikasi adalah milik satu atau lebih orang pribadi atau entitas, serta entitas non-keuangan pasif. Demikian dikutip dari SJDIH Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/3).

Orang lain juga bertanya?

Adapun orang pribadi yang wajib dilaporkan adalah setiap orang yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan dan memperoleh warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal. Informasi keuangan nasabah yang wajib ‎dilaporkan lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak, salah satunya adalah saldo atau nilai rekening keuangan per 31 Desember pada tahun kalender pelaporan.

Untuk wajib pajak orang pribadi, saldo rekening yang wajib dilaporkan minimal USD 1 juta atau Rp 1 miliar. Sementara itu, rekening keuangan yang dipegang oleh entitas, tidak ada batasan saldo rekeningnya. Sedangkan dengan perusahaan asuransi wajib lapor polis asuransi dengan nilai pertanggungan nasabah paling sedikit Rp 1 miliar.

Adapun entitas yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud merupakan setiap entitas yang negara domisilinya merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan, kecuali :a. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efekb. Entitas yang berelasi (related entity) dengan perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf ac. Entitas pemerintahd. Organisasi internasionale. Bank sentralf. WK, WK Lainnya, dan/atau entitas Lain, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam lampiran PMK tersebut.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bagaimana Nasib Kredit Mobil Jika Debitur Meninggal? Ini Faktanya
Bagaimana Nasib Kredit Mobil Jika Debitur Meninggal? Ini Faktanya

Panduan penyelesaian kredit mobil jika debitur meninggal, termasuk cek asuransi dan opsi pelunasan

Baca Selengkapnya
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
Cara Membayar Hutang Masa lalu Menurut Islam ke Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Cara Membayar Hutang Masa lalu Menurut Islam ke Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Penjelasan mengenai cara membayar utang ke orang yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Surat Wasiat? Berikut Pengertian dan Cara Membuatnya
Apa Itu Surat Wasiat? Berikut Pengertian dan Cara Membuatnya

Apa itu surat wasiat, pentingnya membuat wasiat, jenisnya, dan cara membuatnya, berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN

Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya
OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun di Awal 2024, Ini Daftar dan Alasannya
OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun di Awal 2024, Ini Daftar dan Alasannya

Hingga Juni 2024, OJK menyetujui penetapan pembubaran atas 6 Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Potongan Gaji Program Pensiun Tambahan Menurut OJK
Segini Besaran Potongan Gaji Program Pensiun Tambahan Menurut OJK

Manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil.

Baca Selengkapnya
Proses Balik Nama Mobil dari Orangtua yang Sudah Meninggal, ini Tips dari Iptu Benny
Proses Balik Nama Mobil dari Orangtua yang Sudah Meninggal, ini Tips dari Iptu Benny

Iptu Benny F. Surbakti memberikan tips bagaimana seorang anak bisa membalik nama kendaraan bermotor milik orang tua yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
DJP Klarifikasi Tak Pernah Bentuk Satgas Awasi Wajib Pajak Orang Kaya
DJP Klarifikasi Tak Pernah Bentuk Satgas Awasi Wajib Pajak Orang Kaya

DJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.

Baca Selengkapnya