Kementerian Lembaga Diberi Masa Transisi 5 Tahun Benahi Formasi Pegawai

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan masa transisi kepada instansi pemerintah selama 5 tahun untuk membenahi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Ini dalam rangka rencana penghapusan tenaga honorer.
"Masa transisi 5 tahun ini untuk merapikan, kalau tidak akan terus masalah," kata Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (27/1).
Selama lima tahun masa transisi, dia ingin tiap instansi pemerintah melakukan peninjauan kembali hal-hal yang sudah dilakukan. Masa transisi ini harus dimanfaatkan sebagai waktu menata kembali formasi pegawai sesuai kebutuhan.
Setiawan menyebutkan, saat ini pemerintah sedang mengkalkulasi kebutuhan tenaga kerja. Sebenarnya hal ini bisa saja dilakukan dalam waktu satu sampai dua tahun. Hanya saja terganjal kemampuan anggaran dari masing-masing instansi pemerintah.
Meski begitu, tiap instansi tetap diperbolehkan mengajukan jabatan yang dibutuhkan. Untuk mekanisme PPPK sudah seperti yang ditetapkan seperti melaporkan kepada Kementerian PANRB.
Tenaga Pendukung
Memang tiap tahunnya akan ada evaluasi. Dari berbagai permintaan tersebut akan dipertimbangkan dari segi kebutuhan dan melihat skala prioritas. Jika sudah disetujui Menteri PAN-RB, maka dilanjutkan diskusi dengan Kementerian Keuangan dan meminta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara dan melibatkan juga Kementerian terkait.
Sementara itu, terkait tenaga pendukung di lingkungan instansi pemerintah seperti tenaga ahli, satuan keamanan, petugas kebersihan, juri masak dan pengemudi perekrutannya melalui pihak ketiga.
Saat ini, ada 438.590 tenaga honorer k2 yang tidak lolos seleksi tahun 2013. Secara bertahap para tenaga honorer ini didorong untuk mengikuti seleksi menjadi ASN baik lewat jalus CPNS maupun PPPK.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya