Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian PANRB Heran Masih Ada Guru Honorer Digaji Rp300.000 per Bulan

Kementerian PANRB Heran Masih Ada Guru Honorer Digaji Rp300.000 per Bulan guru honorer di Bogor. ©2019 Merdeka.com/Rasyid Ali

Merdeka.com - Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya akan mencarikan solusi mengenai guru honorer. Salah satu permasalahan yang terjadi pada guru honorer adalah upah yang tidak layak, yaitu Rp300.000 per bulan.

"Ketika permasalahan muncul, ini salah satunya kok masih ada diberikan penghasilan Rp300 ribu?" kata Setiawan, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1).

Dia menjelaskan, guru honorer yang diangkat resmi seharunya penghasilannya sesuai Upah Minimum Regional (UMR) wilayah. Dia pun mempertanyakan proses perekrutan guru honorer yang masih mendapat upah rendah.

"Tidak mungkin guru honorer yang diangkat resmi penghasilannya rendah," tuturnya.

Menurutnya, permasalahan tersebut di luar kontrol instansinya, sebab menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kementerian PANRB akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencari solusi agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali.

"Itu yang tidak bisa kita kontrol. Kita melakukan komunikasi dengan kemendikbud bagaimana," tandasnya.

Tenaga Honorer Bisa Jadi PPPK

Pemerintah menerapkan masa transisi pengangkatan pegawai honorer K2 menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk pengangkatan tersebut ada proses seleksi, namun bagaimana nasib yang tidak lulus?

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus memenuhi syarat yang ditetapkan, serta sesuai porsi jabatan yang dibutuhkan setiap instansi.

"Bagi tenaga honorer yang masih memenuhi syarat silakan ikut tes seleksi," kata Setiawan, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1).

Bagi pegawai honorer yang tidak lulus mengikuti seleksi PPPK, nasibnya akan diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersangkutan. Jika instansi tetap memerlukan, tenaga pegawai honorer masih bisa dipekerjakan.

"Bagi yang tidak lulus kurang lebih diserahkan ke Pemda masing-masing," tuturnya.

Dia menegaskan, pegawai honorer yang bekerja setelah tidak lulus seleksi PPPK harus mendapat gaji yang layak, dengan besarannya sesuai Upah Minimum Regional (UMR) wilayah masing-masing. "Kemudian di tetap bekerja, tapi diberikan UMR sesuai wilayah," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP