Kementerian PANRB: Masalah Guru Honorer Tak Kunjung Selesai Sejak 2005
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mencatat masalah tentang tenaga honorer tak kunjung usai sejak 2005. Meski diakui telah ada sejumlah upaya yang dilakukan, namun belum menjadi solusi tepat.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan upaya dengan menyerap tenaga honorer menjadi PNS pernah dilakukan, guna menekan jumlah tenaga honorer yang terus bertambah.
"Itu sudah berlarut-larut sejak tahun 2005 bahkan sudah pernah diangkat lebih dari 860.000 tenaga honorer tanpa tes untuk menjadi PNS tetapi sisa yang 60.000 yang tidak memenuhi kriteria, ternyata begitu didata jumlahnya membengkak menjadi 600.000," kata dia dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB No 20/2022, Kamis (9/6).
-
Kenapa Kemnaker butuh Staf Ahli? Dalam sambutannya, Menaker mengatakan, Staf Ahli memiliki tugas memberikan telaah serta rekomendasi mengenai masalah tertentu dan isu-isu strategis.'Saya berharap, Pejabat Tinggi Madya yang baru dilantik ini mampu berperan dalam pengambilan keputusan untuk menghadapi dinamika dunia ketenagakerjaan terutama yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja, penurunan tingkat kemiskinan, serta peningkatan kualitas SDM,' ucap Menaker.
-
Bagaimana Kemnaker mengatasi kendala MoU? “Alhamdulillah atas kerja sama seluruh pihak terkait bersama-sama dengan kami Kementerian Ketenagakerjaan RI, yaitu rekan-rekan dari Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, para pengusaha dari KADIN dan APINDO, serta tentu saja dukungan dari Pemerintah Australia, pembahasan review MoU ini dapat terselesaikan,“ ucapnya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong Staf Ahli? Selain berperan aktif dalam pengambilan keputusan, Staf Ahli ujar Ida Fauziyah, juga harus mampu melakukan sinergitas yang sedang digalakkan pemerintah. 'Perlu saya tekankan, saudara adalah Staf Ahli yang mempunyai keahlian sesuai dengan bidangnya. Sinergikan keahlian saudara di internal Kemnaker dan antar Kementerian yang lain,' ucapnya.
-
Bagaimana cara Pemda mengatasi masalah keuangan dalam rekrutmen PPPK? Karena hal itu, Pemda bersangkutan tetap menggunakan PPPK paruh waktu dan tidak menggunakan PPPK penuh waktu karena terkait keuangan gaji dan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
-
Bagaimana Kemnaker tingkatkan kompetensi petugas layanan? 'Pelatihan ini penting bagaimana menstabilkan emosional sehingga kita perlu meningkatkan skill dan kompetensi bidang Complaint Handling atau penanganan keluhan ini, ' ujar Chairul.
-
Apa solusi Kemnaker atasi kesenjangan pasar kerja? Sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja, pihaknya telah membuat kebijakan link and match yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.
Jumlah itu, masih terus dilakukan afirmasi dengan diberikannya kesempatan untuk ujian penerimaan CPNS dan PPPK. Meski bisa menekan jumlahnya, tapi masih berada di jumlah yang cukup tinggi.
"Tahun ini perkiraan kita tenaga honorer kita masih sisa sekitar 410.000 yang TH-K2 namun dugaan nya diluar TH-K2 ini banyak yang tidak terdata, diangkat sendiri-sendiri oleh Pemda walaupun sudah dilarang sejak tahun 2005 itu ya mengangkat Pegawai pegawai non ASN atau non PNS," paparnya.
"Jadi sebetulnya PR ini masih ada, begitu memberikan afirmasi masih setiap tahun terhadap tenaga honorer ternyata belum menyelesaikan masalah kita juga," tambahnya.
Mengacu pada data 2021, dari kebutuhan 1,2 juta orang, pemerintah menyiapkan sekitar 500 ribu formasi untuk PPPK. Namun, lagi-lagi masih belum bisa diserap maksimal. "Kemudian yang lulus dengan yang belum lulus itu ternyata banyak kan yang belum lulusnya," ujarnya.
Alex mengakui, jumlah formasi untuk guru masih jauh dari kebutuhan. Dari data yang disampaikannya, jumlah itu masih kurang sekitar 500-600 ribu dari kebutuhan nasional. "Nah kebutuhan nasional ini tentu beragam antar satu provinsi kabupaten kota-nya kita percaya Kemdikbud ristek memiliki kemampuan untuk memetakan kebutuhan itu secara nasional," katanya.
Mekanisme rekrutmen yang dilakukan tahun sebelumnya itu diawali oleh pengusulan kebutuhan oleh masing-masing Kementerian lembaga dan daerah. Kemudian khusus guru diusulkan oleh Pemda kemudian disetujui penetapannya oleh Kemenpan-RB.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya tidak bijak jika Kementetian PAN-RB hanya memprioritaskan data dari database saja.
Baca SelengkapnyaPuluhan guru honorer menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi X DPR karena tak kunjung diangkat menjadi PPPK.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaUntuk menghemat anggaran, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKementerian PAN-RB diminta segera melakukan audit menyeluruh terkait data tenaga honorer atau non ASN dengan melibatkan BKN.
Baca SelengkapnyaTercatat, masih ada tenaga kerja honorer, di antaranya 700.000 guru honorer.
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaPPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Baca SelengkapnyaHal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPosko dibuka karena LBH Jakarta menerima banyak aduan dari guru honorer yang terdampak cleansing.
Baca SelengkapnyaDi antara 2018 atau 2019, Nurul kembali berikhtiar mengubah statusnya dari guru honorer menjadi guru berstatus PNS.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi ada 107 guru honorer terdampak cleansing atau pemberhentian sebagai tenaga pendidik
Baca Selengkapnya