Kementerian Perhubungan bakal terbitkan aturan wajib pakai B20 untuk kendaraan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membuat peraturan menteri terkait kewajiban menggunakan biodiesel 20 persen atau B20 bagi pelaku usaha transportasi. hal ini dilakukan usai pemerintah meluncurkan perluasan penggunaan B20 untuk PSO dan non PSO.
Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi Kementerian Perhubungan Prasetyo mengatakan pihaknya perlu membuat aturan lebih detil terkait kewajiban penggunaan B20. Demikian dikutip dari Antara.
"Saya pikir begitu. Kan ini keluarnya Perpres nanti diperlukan lebih detil lagi," katanya di Jakarta, Sabtu (1/9).
-
Apa itu Biodiesel? Biodiesel adalah bahan luar biasa yang memiliki kualitas luar biasa karena dibuat dari minyak nabati dan hewani bekas. Minyak ini dibuat dengan mengolah minyak dengan alkohol untuk menghasilkan bahan bakar yang mampu membakar dan menggerakkan segala sesuatu mulai dari bus penumpang hingga unit pemanas, mengubah sisa minyak menjadi cara baru yang ampuh untuk berkeliling kota.
-
Bagaimana Pertamina menurunkan emisi melalui biodiesel? Selain itu, penjualan produk biodiesel B35 telah berhasil menurunkan emisi sekitar 28 juta ton COE per tahunnya.
-
Dimana Biodiesel bisa digunakan? Biodiesel dapat digunakan sebagai pengganti atau campuran dengan bahan bakar diesel fosil dalam berbagai aplikasi.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Mengapa BPH Migas dorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa,' imbuhnya.
-
Bagaimana cara membuat Biodiesel? Minyak ini dibuat dengan mengolah minyak dengan alkohol untuk menghasilkan bahan bakar yang mampu membakar dan menggerakkan segala sesuatu mulai dari bus penumpang hingga unit pemanas, mengubah sisa minyak menjadi cara baru yang ampuh untuk berkeliling kota.
Prasetyo menilai setiap peraturan yang dibuat sudah melalui proses pembahasan dengan para asosiasi dan pakar di bidangnya, sehingga tidak akan merugikan masyarakat.
"Setiap kali kebijakan dari pemerintah tidak akan merugikan masyarakat apapun itu. Saya pikir semua akan dilibatkan proses ini kan panjang," katanya.
Prasetyo melanjutkan, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan B20 karena sudah peraturan dari pemerintah. Mulai 1 September 2018, pemerintah mewajibkan penggunaan B20 untuk semua sektor dalam rangka penghematan devisa.
Mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME (fatty acid methyl esters) yang bersumber dari CPO (crude palm oil).
Dengan peluncuran perluasan mandatori B20 ke semua sektor, maka sejak 1 September 2018 tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran dan keseluruhannya berganti dengan B20.
Bahan bakar B20 yang merupakan percampuran 80 persen solar minyak bumi dan 20 persen biodiesel yang berasal dari minyak sawit.
Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran dan BU BBN tidak dapat memberikan pasokan FAME ke BU BBM akan dikenakan denda Rp6.000 per liter. Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah menyiapkan program ini dengan bauran solar yang mencakup 40 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit
Baca SelengkapnyaRevisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaB40 merupakan campuran minyak solar dengan 40 persen bahan bakar nabati (BBN) yang berbasis minyak sawit.
Baca SelengkapnyaJepang mengeluarkan kebijakan ambisius dengan menetapkan target penggunaan biofuel di sektor otomotif pada 2030.
Baca SelengkapnyaSaat ini buah kelapa menjadi komoditas yang potensial untuk dikembangkan menjadi bioavtur.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, B40 merupakan bahan bakar campuran solar sebanyak 60 persen dan bahan bakar nabati (BBN) dari kelapa sawit sebesar 40 persen.
Baca SelengkapnyaTahun depan pemerintah akan rilis B40 dan bioetanol sebagai bahan bakar alternatif.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Grand Strategi Energi RI, ditargetkan pada 2030 sebanyak 440 ribu kendaraan dan 257 unit kapal akan menggunakan BBG.
Baca SelengkapnyaPembelian BBM Subsidi tidak berubah untuk nelayan. Namun, dia mengamini adanya pembatasan konsumen Pertalite berdasarkan pada jenis kendaraan tertentu.
Baca SelengkapnyaTantangan pengembangan biodiesel B50 kedepan bukan hanya pada pemenuhan bahan baku dari CPO tetapi di aspek hilir.
Baca Selengkapnya