Kementerian Perhubungan tegaskan tak akan buat aplikasi taksi online
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan membuat program atau aplikasi transportasi online. Kemenhub hanya akan menggodok Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang baru guna mengatur masalah transportasi online tersebut.
"Ide awal ada aplikasi plat merah itu sebetulnya digaungkan oleh teman-teman aliansi. Dan masalah utamanya adalah terkait bagaimana penghasilan mereka turun disaat para driver online sudah semakin banyak," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (20/9).
Budi menekankan, pemerintah hanya berfungsi sebagai regulator, yakni tidak terkait pada kepentingan operator atau aplikator. "Konsen pemerintah ini hanyalah sebagai regulator, jadi kami tidak mau campur adukan dengan operator," ujarnya.
-
Siapa yang minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? 'Saya harap ada sistem semacam ātombol daruratā di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Apa yang dilakukan driver online tersebut? Sosoknya tak segan mengurus berkas sang penumpang hingga mendapat tindakan dari dokter.
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ātombol daruratā di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang mendapatkan pertolongan dari driver online? 'Bapak Nurahman patut diberi apresiasi karena telah jadi penyelamat nyawa papa saya,' tulisnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Siapa yang menjadi driver taksi online? 'Kami jual aset, dan suami berusaha cari kerja lagi. Karena pandemi, akhirnya dia jadi driver taksi online,' ungkap Ira.
-
Mengapa driver online tersebut membantu penumpangnya? Tiba-tiba papa mengeluh dadanya nyeri hebat dan minta kembali ke rumah. Tapi pak Nurahman menawarkan dibawa ke RS karena melihat kondisi papa yang sangat kesakitan,' sambungnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
Sebelumnya beredar kabar bahwa pemerintah akan menggandeng Telkom untuk merealisasikan aplikasi plat merah tersebut. Kata Budi, hal itu hanya proses penjajakan bisnis semata.
"Siapapun bisa bekerja sama, baik dari swasta juga. Telkom atau swasta yang tertarik silakan. Jadi kalau ada badan usaha yang mau kerja sama dengan aliansi silakan, lihat prospek bisnisnya. Tapi harus ikuti aturan kami," ungkapnya.
Oleh karena itu, Budi menjelaskan, akan ada Permenhub baru yang dikeluarkan sebagai kelanjutan PM 108 itu. Ini melibatkan aliansi atau organisasi yang mengerti seputar taksi online tersebut. "Kita sudah bicara dengan mitra itu dan kami diberi waktu oleh Mahkamah Agung (MA) sebanyak 90 hari untuk mengeluarkan permen ini. Kami akan bekerja secara simultan untuk itu," kata Budi.
Sementara itu, terkait Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Budi mengungkapkan ada beberapa pasal yang memang diterima dan juga ditolak oleh MA.
"Jadi permen 108 ini ada beberapa pasal yang diterima dan ditolak oleh MA. Yang diterima ini harus mencakup 4 poin yakni masalah tarif batas bawah dan atas, pembatasan wilayah operasi, batas kuota masing-masing di provinsi dan juga menyangkut masalah penandaan di dalam plat itu," tutup dia.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, sejumlah rekan profesi pengemudi ojek online (ojol) membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh Pertalite.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaIgun menilai rencana pencabutan BBM subsidi tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat kecil.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atauĀ gigĀ sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaDemi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.
Baca SelengkapnyaPenyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.
Baca SelengkapnyaMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut golongan jenis kendaraan yang berhak membeli
Baca SelengkapnyaKemensos masih menunggu keputusan dan nantinya akan menjadi pedoman bagi mereka untuk melakukan langkah lanjutan.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca Selengkapnya