Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian Perhubungan tegaskan tak akan buat aplikasi taksi online

Kementerian Perhubungan tegaskan tak akan buat aplikasi taksi online GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan membuat program atau aplikasi transportasi online. Kemenhub hanya akan menggodok Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang baru guna mengatur masalah transportasi online tersebut.

"Ide awal ada aplikasi plat merah itu sebetulnya digaungkan oleh teman-teman aliansi. Dan masalah utamanya adalah terkait bagaimana penghasilan mereka turun disaat para driver online sudah semakin banyak," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (20/9).

Budi menekankan, pemerintah hanya berfungsi sebagai regulator, yakni tidak terkait pada kepentingan operator atau aplikator. "Konsen pemerintah ini hanyalah sebagai regulator, jadi kami tidak mau campur adukan dengan operator," ujarnya.

Sebelumnya beredar kabar bahwa pemerintah akan menggandeng Telkom untuk merealisasikan aplikasi plat merah tersebut. Kata Budi, hal itu hanya proses penjajakan bisnis semata.

"Siapapun bisa bekerja sama, baik dari swasta juga. Telkom atau swasta yang tertarik silakan. Jadi kalau ada badan usaha yang mau kerja sama dengan aliansi silakan, lihat prospek bisnisnya. Tapi harus ikuti aturan kami," ungkapnya.

Oleh karena itu, Budi menjelaskan, akan ada Permenhub baru yang dikeluarkan sebagai kelanjutan PM 108 itu. Ini melibatkan aliansi atau organisasi yang mengerti seputar taksi online tersebut. "Kita sudah bicara dengan mitra itu dan kami diberi waktu oleh Mahkamah Agung (MA) sebanyak 90 hari untuk mengeluarkan permen ini. Kami akan bekerja secara simultan untuk itu," kata Budi.

Sementara itu, terkait Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Budi mengungkapkan ada beberapa pasal yang memang diterima dan juga ditolak oleh MA.

"Jadi permen 108 ini ada beberapa pasal yang diterima dan ditolak oleh MA. Yang diterima ini harus mencakup 4 poin yakni masalah tarif batas bawah dan atas, pembatasan wilayah operasi, batas kuota masing-masing di provinsi dan juga menyangkut masalah penandaan di dalam plat itu," tutup dia.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bakal Batasi Penyaluran Pertalite, Driver Ojol: Antrean SPBU Makin Panjang
Pemerintah Bakal Batasi Penyaluran Pertalite, Driver Ojol: Antrean SPBU Makin Panjang

Saat ini, sejumlah rekan profesi pengemudi ojek online (ojol) membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh Pertalite.

Baca Selengkapnya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.

Baca Selengkapnya
Protes Keputusan Bahlil, Empat Juta Pengemudi Ojol Bakal Turun ke Jalan Jika Dilarang Gunakan BBM Subsidi
Protes Keputusan Bahlil, Empat Juta Pengemudi Ojol Bakal Turun ke Jalan Jika Dilarang Gunakan BBM Subsidi

Igun menilai rencana pencabutan BBM subsidi tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat kecil.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi

Maxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah

Sebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atauĀ gigĀ sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.

Baca Selengkapnya
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif

Demi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.

Baca Selengkapnya
Pengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya
Pengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya

Penyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Terungkap, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite
Akhirnya Terungkap, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut golongan jenis kendaraan yang berhak membeli

Baca Selengkapnya
Menteri Prabowo: Wacana Ojol Tak Boleh Beli Pertalite Masih Proses Simulasi
Menteri Prabowo: Wacana Ojol Tak Boleh Beli Pertalite Masih Proses Simulasi

Kemensos masih menunggu keputusan dan nantinya akan menjadi pedoman bagi mereka untuk melakukan langkah lanjutan.

Baca Selengkapnya
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek

Pihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya