Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemnaker: Cuti Haid dan Cuti Melahirkan Tetap Ada dalam Perppu Cipta Kerja

Kemnaker: Cuti Haid dan Cuti Melahirkan Tetap Ada dalam Perppu Cipta Kerja Industri. bahanbakar.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja. Sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13/2003 pasal 81 dan pasal 82.

Pada pasal 81 ayat 1 UU Nomor 13/2003 berbunyi pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi pasal 81 ayat 2.

Serta pada pasal 82 tentang cuti melahirkan berbunyi Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," pasal 82 ayat 2.

"Negara tetap hadir berikan perlindungan untukmu pekerja perempuan tanpa pengecualian," dikutip dari akun instagram resmi @kemnaker, Selasa (10/1).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU KIA: Perusahaan Dilarang Pecat Pegawai Sedang Cuti Melahirkan
UU KIA: Perusahaan Dilarang Pecat Pegawai Sedang Cuti Melahirkan

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang digelar selasa (4/6).

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Aturan Baru, Ibu Cuti Panjang Melahirkan Masih Digaji Full
INFOGRAFIS: Aturan Baru, Ibu Cuti Panjang Melahirkan Masih Digaji Full

Pemerintah dan DPR mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

Baca Selengkapnya
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA

Kabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.

Baca Selengkapnya
Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Pengusaha: Tambah Beban Baru
Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Pengusaha: Tambah Beban Baru

Setiap Ibu berhak mendapat cuti selama 3 bulan pertama dan ditambah 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.

Baca Selengkapnya
UU KIA, Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan: 4 Bulan Pertama Full Gaji dan Bulan 5-6 75 Persen
UU KIA, Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan: 4 Bulan Pertama Full Gaji dan Bulan 5-6 75 Persen

Pemerintah juga wajib memberikan bantuan hukum bagi Ibu pekerja yang tidak mendapatkan haknya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tok! DPR Sahkan UU KIA, Ibu Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan
VIDEO: Tok! DPR Sahkan UU KIA, Ibu Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.

Baca Selengkapnya
Kepala BKKBN Bongkar Alasan di Balik Aturan Kebijakan Pemberian Cuti Selama 6 Bulan untuk Pekerja Wanita Melahirkan
Kepala BKKBN Bongkar Alasan di Balik Aturan Kebijakan Pemberian Cuti Selama 6 Bulan untuk Pekerja Wanita Melahirkan

Ketentuan pemberian cuti selama 6 bulan bagi pekerja perempuan diatur dalam Undang-undang  Nomor 4 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Sangat Manusiawi, Semoga Bayinya Sehat
Jokowi: Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Sangat Manusiawi, Semoga Bayinya Sehat

Jokowi menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.

Baca Selengkapnya
PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan, Waktunya Bisa Sampai 60 Hari
PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan, Waktunya Bisa Sampai 60 Hari

Durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Baca Selengkapnya
Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan Diteken Jokowi, Menko Muhadjir: Tetap Butuh Persetujuan Pengusaha
Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan Diteken Jokowi, Menko Muhadjir: Tetap Butuh Persetujuan Pengusaha

Pada 2 Juli 2024 lalu, Presiden Jokowi menandatangani UU No.4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Baca Selengkapnya
Suami Berhak Cuti Saat Dampingi Istri Melahirkan, Begini Bunyi Aturannya
Suami Berhak Cuti Saat Dampingi Istri Melahirkan, Begini Bunyi Aturannya

Ayah juga berhak mendapat cuti untuk mendampingi Istri saat proses persalinan.

Baca Selengkapnya