Kemnaker: Cuti Haid dan Cuti Melahirkan Tetap Ada dalam Perppu Cipta Kerja
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja. Sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13/2003 pasal 81 dan pasal 82.
Pada pasal 81 ayat 1 UU Nomor 13/2003 berbunyi pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
-
Kenapa suami harus cuti melahirkan? Tentu saja lamanya cuti ini dimaksudkan agar suami mampu menyokong peran istri dalam rumah tangga.
-
Bagaimana cara mengatasi pengurangan pendapatan saat cuti melahirkan? Pertimbangkan kehilangan pendapatan selama masa cuti melahirkan dan masa pemulihan pasca persalinan. Periksa kebijakan cuti di tempat kerja Anda dan perencanaan keuangan yang sesuai untuk mengatasi pengurangan pendapatan selama periode tersebut.
-
Kapan ayah harus cuti melahirkan? Dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), suami yang istrinya melahirkan diusulkan untuk memperoleh cuti selama 40 hari.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Siapa yang memulai kebijakan 'cuti tidak bahagia'? Pang Dong Lai, yang memiliki lebih dari 7.000 karyawan, mempelopori kebijakan ini dengan memberikan jatah cuti hingga 10 hari per tahun bagi karyawan yang merasa tidak bahagia.
-
Apa yang harus dilakukan ayah saat cuti melahirkan? Saat momen istimewa ini tiba, ada banyak hal yang dapat dilakukan ayah untuk mendukung pasangan dan buah hati yang baru lahir.
"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi pasal 81 ayat 2.
Serta pada pasal 82 tentang cuti melahirkan berbunyi Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," pasal 82 ayat 2.
"Negara tetap hadir berikan perlindungan untukmu pekerja perempuan tanpa pengecualian," dikutip dari akun instagram resmi @kemnaker, Selasa (10/1).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang digelar selasa (4/6).
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Baca SelengkapnyaKabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
Baca SelengkapnyaSetiap Ibu berhak mendapat cuti selama 3 bulan pertama dan ditambah 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga wajib memberikan bantuan hukum bagi Ibu pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca SelengkapnyaKetentuan pemberian cuti selama 6 bulan bagi pekerja perempuan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Baca SelengkapnyaPada 2 Juli 2024 lalu, Presiden Jokowi menandatangani UU No.4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Baca SelengkapnyaAyah juga berhak mendapat cuti untuk mendampingi Istri saat proses persalinan.
Baca Selengkapnya