Kemnaker: Cuti Melahirkan Tetap Ada di Perppu Cipta Kerja
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan aturan cuti melahirkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap ada.
Melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Kamis (5/1) pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu Cipta Kerja Bukan berarti dihapus.
Ketentuan cuti melahirkan tetap ada di pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
-
Kapan ayah harus cuti melahirkan? Dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), suami yang istrinya melahirkan diusulkan untuk memperoleh cuti selama 40 hari.
-
Kenapa suami harus cuti melahirkan? Tentu saja lamanya cuti ini dimaksudkan agar suami mampu menyokong peran istri dalam rumah tangga.
-
Bagaimana cara mengatasi pengurangan pendapatan saat cuti melahirkan? Pertimbangkan kehilangan pendapatan selama masa cuti melahirkan dan masa pemulihan pasca persalinan. Periksa kebijakan cuti di tempat kerja Anda dan perencanaan keuangan yang sesuai untuk mengatasi pengurangan pendapatan selama periode tersebut.
-
Kapan Polwan itu mulai bekerja setelah cuti melahirkan? Kami mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua pasangan tersangka dan korban.
-
Apa yang harus dilakukan ayah saat cuti melahirkan? Saat momen istimewa ini tiba, ada banyak hal yang dapat dilakukan ayah untuk mendukung pasangan dan buah hati yang baru lahir.
-
Mengapa ibu hamil dianjurkan untuk istirahat sebelum melahirkan? Tidur sebelum persalinan bukan hanya untuk rileks, tetapi juga membantu proses persalinan dengan membuka mulut serviks hingga 10 cm.
"Di Dalam Perppu Cipta Kerja aturan cuti melahirkan dipastikan tetap ada," tulis @kemnaker, Kamis (5/1).
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-undang Nomor 2 Tahun 20222 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terdapat aturan yang diubah, dihapus serta menetapkan aturan baru dari beberapa ketentuan yang sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Libur 2 Hari Sepekan
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengurangi hari libur pekerja/buruh. Sehingga, aturan libur dua hari untuk setiap pekannya tetap berlaku.
"Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari," kata Dirjen Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (2/1)
Indah menjelaskan, ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja juga mengamanatkan bagi perusahaan yang memakai mekanisme lima hari kerja. Dengan ini, libur untuk setiap pekan otomatis menjadi dua hari.
"Karena pasal 79 ayat (2) huruf b, tidak serta merta hanya dimaknai untuk yang waktu kerja 6 hari saja. Sehingga, jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari," jelas Indah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah juga wajib memberikan bantuan hukum bagi Ibu pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
Baca SelengkapnyaKabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Baca SelengkapnyaRancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang digelar selasa (4/6).
Baca SelengkapnyaSetiap Ibu berhak mendapat cuti selama 3 bulan pertama dan ditambah 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU.
Baca SelengkapnyaAyah juga berhak mendapat cuti untuk mendampingi Istri saat proses persalinan.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
Baca SelengkapnyaKetentuan pemberian cuti selama 6 bulan bagi pekerja perempuan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Baca Selengkapnya