Kemnaker: Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Istirahat Panjang Karyawan

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022 lalu. Penerbitan Perppu tersebut sempat menimbulkan polemik, seiring lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang juga menimbulkan kontroversi.
Salah satu yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat yakni soal istirahat panjang yang dihapus. Kendati begitu Kementerian Ketenagakerjaan meyakinkan istirahat panjang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Cipta Kerja masih tetap ada dan tidak dihapus.
Ketentuan istirahat panjang masih ada dalam pasal 79 ayat 5 yang berbunyi perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu diatur dengan peraturan pemerintah," bunyi pasal 79 ayat 6, Kamis (5/1)
Bagi pengusaha yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada. "Menaker tegaskan Kalau melaksanakan istirahat panjang itu tidak dihapus ya," dikutip dari akun instagram resmi @kemnaker, Kamis (5/1).
Sebagai informasi, Dalam pasal 81 nomor 25 terdapat perubahan terhadap pasal 79 Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerjanya.
Namun untuk waktu istirahat yang dimaksud adalah istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Selain itu, pegawai minimal diberi libur 1 hari dalam sepekan.
Sedangkan untuk cuti yang diwajibkan diberikan kepada pekerja yakni cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya