Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemnaker: Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Istirahat Panjang Karyawan

Kemnaker: Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Istirahat Panjang Karyawan Ilustrasi bekerja. ©2012 Shutterstock/Dmitriy Shironosov

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022 lalu. Penerbitan Perppu tersebut sempat menimbulkan polemik, seiring lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang juga menimbulkan kontroversi.

Salah satu yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat yakni soal istirahat panjang yang dihapus. Kendati begitu Kementerian Ketenagakerjaan meyakinkan istirahat panjang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Cipta Kerja masih tetap ada dan tidak dihapus.

Ketentuan istirahat panjang masih ada dalam pasal 79 ayat 5 yang berbunyi perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu diatur dengan peraturan pemerintah," bunyi pasal 79 ayat 6, Kamis (5/1)

Bagi pengusaha yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada. "Menaker tegaskan Kalau melaksanakan istirahat panjang itu tidak dihapus ya," dikutip dari akun instagram resmi @kemnaker, Kamis (5/1).

Sebagai informasi, Dalam pasal 81 nomor 25 terdapat perubahan terhadap pasal 79 Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerjanya.

Namun untuk waktu istirahat yang dimaksud adalah istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Selain itu, pegawai minimal diberi libur 1 hari dalam sepekan.

Sedangkan untuk cuti yang diwajibkan diberikan kepada pekerja yakni cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi

Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.

Baca Selengkapnya
Sebelum Daftar Seleksi, Pahami Dulu Kontrak Kerja PPPK dan Cara Pengunduran Diri
Sebelum Daftar Seleksi, Pahami Dulu Kontrak Kerja PPPK dan Cara Pengunduran Diri

Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi.

Baca Selengkapnya
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh

Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.

Baca Selengkapnya
Pekerja di Inggris Makin Sejahtera karena Aturan Ini
Pekerja di Inggris Makin Sejahtera karena Aturan Ini

Undang-undang yang akan diubah juga akan dikonsultasikan sejumlah pihak termasuk pekerja hingga pengusaha.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Erick Thohir: Karyawan BUMN Boleh Libur di Hari Jumat, Waktu Akhir Pekan Lebih Panjang
Aturan Baru Erick Thohir: Karyawan BUMN Boleh Libur di Hari Jumat, Waktu Akhir Pekan Lebih Panjang

Erick Thohir mengatakan, ini jadi upaya untuk mengantisipasi isu kesehatan mental atau mental health.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Penetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Australia Dukung Karyawan Tolak Angkat Telepon Bos di Luar Jam Kerja, Perusahaan yang Melanggar Bakal Didenda
Australia Dukung Karyawan Tolak Angkat Telepon Bos di Luar Jam Kerja, Perusahaan yang Melanggar Bakal Didenda

Ini akan diatur dalam undang-undang yang diajukan pemerintah federal Australia.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Selengkapnya
Dilindungi Undang-Undang, Perusahaan Kasih Penugasan di Luar Jam Kerja Bisa Didenda Hampir Rp1 Miliar
Dilindungi Undang-Undang, Perusahaan Kasih Penugasan di Luar Jam Kerja Bisa Didenda Hampir Rp1 Miliar

Pengesahan undang-undang ini mendapatkan dukungan dari publik seiring tekanan besar pada iklim perusahaan.

Baca Selengkapnya