Kemnaker Soal Surat Revisi UMP 2022 Gubernur Anies: Kita Tak Punya Kewenangan Ubah PP
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai kurang tepat langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyurati Menteri Tenaga Kerja untuk mengubah formula penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Lantaran aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Kemnaker, tidak memiliki kewenangan untuk mengubah PP tersebut.
"Sudah terima tadi pagi, menurut Kemnaker, terkait isi surat yang sudah beredar di media massa dan sudah kami terima, kurang pas jika Kak Gubernur meminta Kemnaker meninjau ulang aturan penghitungan UMP di DKI," kata Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, kepada Liputan6.com, Selasa (30/11).
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Apa tujuan kenaikan UMP Jakarta? Tujuan Kenaikan UMP Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
-
Apa tujuan Kemnaker menerbitkan aturan baru tentang pengupahan? 'Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,' kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).
"Kemnaker tidak punya kewenangan mengubah PP, atau mengecualikan PP untuk tidak dijalankan di wilayah tertentu," tambahnya.
Pihaknya menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyampaikan penjelasan kepada para pekerja terkait pengaturan UM tersebut hanya berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun.
"Mohon dukungan untuk menjelaskan kepada teman-teman pekerja bahwa UM itu hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun. Di atas 1 tahun gak boleh pakai UM," jelasnya.
Apresiasi Langkah DKI Naikkan Daya Beli
Selain itu, Kemnaker saat ini juga menunggu berbagai terobosan dari Pemerintah Daerah DKI untuk bisa menaikkan daya beli dan mengendalikan harga. Selain itu, salah satu inisiatif Anies Baswedan yang menggratiskan transportasi dinilai sudah sangat bagus.
"Bisa diperkaya dengan program-program lain. Kita ingin jaga agar kesenjangan ekonomi di daerah lain bisa diperkecil. Jangan sampai urbanisasi ke DKI malah bertambah karena calon pekerja dari daerah-daerah malah datang ke DKI karena upahnya dianggap tinggi," jelas Dita.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya sudah menyurati Menteri Tenaga Kerja untuk mengubah formula penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal ini disampaikannya saat menemui massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menggelar aksi di Balai Kota menuntut UMP 2022 dibatalkan dan angkanya dinaikkan.
"Minggu lalu kami mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja. Kami melihat PP36 yang formulanya diberikan untuk seluruh Indonesia. Bila diterapkan di Jakarta, maka buruh hanya akan mengalami kenaikan Rp 38 ribu. Kami melihat angka ini angka yang sangat kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Anies di Balai Kota DKI, Senin (29/11).
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaAnies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.
Baca SelengkapnyaSerikat buruh berharap kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaAda dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaPengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaYassierli menjelaskan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.
Baca Selengkapnya