Kemnaker Tak Jamin 2019 Bebas PHK, Ini Alasannya
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tak bisa memastikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal terhenti pada 2019 mendatang meski mengklaim telah memangkas jumlah PHK sejak 2014-2018. Pemberhentian hubungan kerja merupakan bagian dalam dunia bisnis yang menjadi wewenang dari sebuah perusahaan atau institusi.
"Kalau PHK itu kan namanya bisnis ya. Concern utama pemerintah membuat ketenagakerjaan menjadi suatu ekosistem yang baik," jelas Sekretaris Jenderal Kemnaker, Khairul Anwar, di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (28/12).
Namun begitu, dia menambahkan, jumlah pemutusan tenaga kerja kini sudah semakin mengerucut. "PHK kondisi perusahaan masing-masing, tapi dari angka sudah kelihatan semakin kecil," tegasnya.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Kenapa perusahaan teknologi PHK karyawan? Pengurangan tenaga kerja ini mencerminkan tren yang lebih luas di industri, didorong oleh langkah penghematan biaya, upaya restrukturisasi, dan pergeseran strategi menuju teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).
-
Apa itu PKH? Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan yang diberikan secara reguler dalam empat tahap setiap tahunnya.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Dia menyampaikan, Kemnaker juga gencar menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja terlatih untuk menghadapi revolusi industri 4.0. "Yang jelas sosialisasi pemahaman menyiapkan SDM, memberikan pemahaman ke semua stakeholder, masif dilakukan. Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri) masif mendorong itu semua dalam 2 tahun," jelas dia.
Adapun menurut data Kemnaker, angka PHK sejak 2014-2018 tercatat sebesar 152.491 orang. Bila dihitung sejak 2015 hingga 2018, total PHK terpantau menurun 77.687 orang yakni sebanyak 74.804 orang.
Khairul Anwar meneruskan, pemerintah tak bisa berpaling dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU 13/2003) tentang Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi masalah PHK. "Kalau regulasi acuan kita UU 13 Ketenagakerjaan. Itu yang ada, tidak bisa berpaling dari UU," tegasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaIda menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaSritex dikabarkan merumahkan 2.500 karyawan. Wamenaker buka suara
Baca Selengkapnyarencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaUndang-undang yang akan diubah juga akan dikonsultasikan sejumlah pihak termasuk pekerja hingga pengusaha.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
Baca SelengkapnyaSituasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan konfirmasi dari Indah dengan manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan sekitar 300 karyawan akan terdampak PHK.
Baca Selengkapnya